Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU)
Sejalan dengan Financial Action Task Force Recommendations (FATF recommendations) Nomor 2 yang mengharuskan setiap negara untuk memastikan pemangku kepentingan memiliki mekanisme yang efektif dalam menerapkan kebijakan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, maka dibentuklah Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) berdasarkan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dasar Hukum
- Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tugas Komite TPPU
(Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2012)
Mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Fungsi Komite TPPU
(Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2012)
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite TPPU melaksanakan fungsi:
- Perumusan arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
- Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
- Pengoordinasian langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan hal lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang termasuk pendanaan terorisme; dan
- Pemantauan dan evaluasi atas penanganan serta pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan dan strategi pencegahan dan pemberantasa tindak pidana pencucian uang.
Keanggotaan Komite TPPU
(Pasal 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012)
|
Ketua |
: |
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan |
|
|
Wakil Ketua |
: |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian |
|
|
Sekretaris |
: |
Kepala Pusat Pelaporan dan Anggota Analisis Transaksi Keuangan |
|
|
Anggota |
: |
|
|
|
|
|
|
Setelah pembentukan Komite TPPU, guna meningkatkan efektivitas koordinasi antar lembaga terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT (Stranas TPPU dan TPPT) sejak periode tahun 2007-2011, periode tahun 2012-2016, periode tahun 2017-2019 dan periode tahun 2020-2024 beserta Rencana Aksi pada setiap tahunnya. Adapun penyusunan Stranas TPPU dan TPPT dilakukan bersama seluruh Anggota Komite TPPU dengan mempertimbangkan Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dan Nawacita Presiden (9 agenda prioritas), serta selaras dengan Rekomendasi dan Efektivitas pada Standar Internasional FATF. Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT yang telah dituangkan dalam bentuk butir Rencana Aksi selanjutnya akan dilaksanakan oleh masing-masing instansi penanggung jawab dengan memperhatikan indikator keberhasilan dan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Empat paket kebijakan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT yang telah dihasilkan antara lain sebagai berikut:
Strategi Nasional Tahun 2007-2011
- Pembuatan single identity number (nomor identitas tunggal) bagi semua warga negara Indonesia untuk memudahkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana.
- Pengundangan RUU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU secepatnya agar Indonesia memiliki UU anti-pencucian uang yang lebih komprehensif dan efektif untuk mencegah dan memberantas TPPU yang sesuai dengan standar internasional.
- Pengelolaan database secara elektronis dan connectivity (ketersambungan) database antar instansi terkait agar kebutuhan informasi setiap instansi terkait dapat terpenuhi secepatnya, sehingga penanganan TPPU dan tindak pidana lainnya menjadi lebih efektif dan efisien.
- Peningkatan pengawasan kepatuhan PJK agar PJK memiliki kesadaran yang lebih tinggi untuk memenuhi kewajibannya sebagai pihak pelapor.
- Mengefektifkan penerapan asset tracing and recovery agar harta kekayaan hasil kejahatan yang kembali ke negara lebih maksimal dan sekaligus dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan perekonomian nasional.
- Peningkatan peran serta masyarakat melalui kampanye publik untuk mendukung pelaksanaan rezim anti pencucian uang di Indonesia, khususnya kewajiban setiap warga negara sebagai pengguna jasa keuangan.
- Percepatan ratifikasi UN Convention dan Regional Convention/Treaty karena konvensi konvensi tersebut sangat mendukung dan membantu dalam penanganan TPPU dan tindak pidana lainnya.
- Penguatan pengaturan tentang Alternative Remittance System dan Wire Transfer.
Strategi Nasional Tahun 2012-2016
- Penerapan dan pengawasan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Implementasi UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan percepatan penyelesaian Peraturan pelaksananya.
- Pengelolaan database secara elektronis dan ketersambungan database yang dimiliki oleh beberapa instansi terkait.
- Peningkatan pengawasan kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan (PJK).
- Percepatan penyusunan peraturan pelaksana dan persiapan implementasi kewajiban pelaporan bagi PJK.
- Pengefektifan penerapan penyitaan aset (asset forfeiture) dan pengembalian aset (asset recovery)
- Pengungkapan kasus-kasus terkait dengan TPPU dan kejahatan terorganisir.
- Peningkatan peran serta masyarakat melalui kampanye publik.
- Peningkatan kerjasama internasional.
- Percepatan penyelesaian RUU Pendanaan Terorisme dan penyusunan Peraturan pelaksanaannya.
- Penanganan sektor remitansi secara komprehensif (implementasi UU Transfer Dana).
- Penanganan sektor non-profit organization secara komprehensif.
Strategi Nasional Tahun 2017-2019
- Menurunkan tingkat tindak pidana narkotika, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana di bidang perpajakan melalui optimalisasi penegakan hukum tindak pidana pencucian uang
- Mewujudkan mitigasi risiko yang efektif dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia
- Optimalisasi upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
- Menguatkan koordinasi dan kerja sama antar instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta.
- Meningkatkan pemanfaatan instrumen kerja sama internasional dalam rangka optimalisasi asset recovery yang berada di negara lain.
- Meningkatkan kedudukan dan posisi Indonesia di forum internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
- Penguatan regulasi dan peningkatan pengawasan pembawaan uang tunai dan Bearer Negotiable Instrument (BNI) lintas batas negara sebagai media pendanaan terorisme.
Strategi Nasional Tahun 2020-2024
- Meningkatkan kemampuan sektor privat untuk deteksi indikasi atau potensi TPPU/TPPT serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dengan memperhatikan penilaian risiko.
- Meningkatkan upaya pencegahan terjadinya TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko.
- Meningkatkan upaya pemberantasan terjadinya TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko.
- Mengoptimalkan Asset Recovery dengan memperhatikan penilaian risiko.
- Meningkatkan Efektivitas Targeted Financial Sanction dalam rangka disrupsi aktivitas terorisme, organisasi teroris dan Aktivitas Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
Capaian Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT yang telah dilaksanakan oleh masing-masing instansi selanjutnya dilaporkan melalui sistem pelaporan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (SIPENAS : https://sipenas.ppatk.go.id/login ) sesuai dengan periode yang telah ditentukan. Dengan dibentuknya Komite TPPU serta pelaksanaan Stranas TPPU dan TPPT, diharapkan tercipta Rezim APU PPT yang efektif dan efisien guna menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi integritas sistem keuangan dalam rangka mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.