Apresiasi PPATK kepada Sineas yang Gemakan Anti-Pencucian Uang

| 0

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae memberikan apresiasi secara simbolis kepada sutrarada dan pemeran film Milly & Mamet karena perannya dalam menggugah kesadaran masyarakat akan dampak pencucian uang (Foto: RIA Tanjung Pura)

 

JAKARTA -- Ada yang tidak biasa di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di hari Jumat, (11/1/2019). PPATK disambangi oleh Ernest Prakasa, Dennis Adishwara, Sissy Prescillia, bersama sejumlah kru film Milly & Mamet. Kedatangan para seniman dan sineas muda Indonesia ini tidak lepas dari peran film Milly & Mamet yang mengangkat isu tentang pencucian uang dalam salah satu adegannya. Dengan jumlah penonton yang hingga saat ini telah menyentuh angka 1,5 juta penonton, maka film Milly & Mamet telah memberi kontribusi besar dalam proses penegakan rezim anti-pencucian uang di Indonesia.

"Terima kasih kami sampaikan sebesar-besarnya, bahwa ternyata film Milly & Mamet mampu untuk mengangkat isu tentang pencucian uang dengan lebih membumi. Film ini menjadikan masyarakat Indonesia sadar, selalu waspada dengan ancaman pencucian uang yang bisa menjerat siapa saja," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin saat menerima kunjungan ini di kantor PPATK.

Ernest Prakasa, yang menjadi penulis, sutradara, sekaligus pemeran film ini menyampaikan bahwa sejak awal tidak ada upaya khusus menjadikan film Milly & Mamet sebagai film yang mengkampanyekan anti-pencucian uang. Namun, atensi dari publik justru memunculkan banyak apresiasi atas pesan anti-pencucian uang di film ini.

"Bahkan, banyak saudara dan teman juga yang menyampaikan bahwa film Milly & Mamet berhasil menyampaikan pesan, oh, ini ya ternyata yang dimaksud money laundering itu," sambung Sissy Prescillia yang di film ini berperan sebagai Milly.

Pesan anti-pencucian uang di film Milly & Mamet terungkap saat Milly (Sissy Prescillia) memberikan peringatan kepada suaminya Mamet (Dennis Adishwara) soal kecurigaannya bahwa investasi pengusaha besar di resto tempat Mamet bekerja digunakan sebagai sarana pencucian uang dari hasil kejahatan sang pemiliknya. Pesan yang akhirnya didengarkan oleh Mamet, sang suami, memberi pesan moral bahwa keluarga menjadi pilar pertama yang begitu penting dalam mencegah terjadinya praktik pencucian uang.

Karena tanpa peran Milly sang istri tercintanya, Mamet bisa dikenakan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang lho! (TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar