Menkeu Apresiasi PPATK dalam Mendukung Penegakan Hukum di Bidang Bea Cukai

| 0

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan apresiasi kepada PPATK dalam upayanya mendukung penegakan hukum di bidang Bea Cukai, khususnya terkait penertiban impor.

Pemerintah berencana membentuk Satgas penertiban impor, menindalanjuti rencana tersebut, Menkeu menggelar Rapat Koordinasi di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (12/7/2017).  Acara dihadiri oleh Dirjen Bea dan Cukai, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), KPK, Kejaksaan Agung, Kepala Staf Kepresidenan Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATAK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, fungsi PPATK tidak hanya dalam hal penegakan hukum namun juga dari sisi optimalisasi penerimaan negara. Pendekatan follow the money akan memudahkan proses pengungkapan kejahatan dan juga asset recovery.  “Oleh karena itu PPATK akan berupaya optimal dalam mendukung penertiban impor bersama ini melalui pengutan pertukaran informasi,” jelas Kepala PPATK.

Menteri Keuangan mengatakan, pertemuan tersebut sekaligus menandai keseriusan pemerintah untuk menciptakan praktik bisnis yang bersih, adil, dan transparan. Sebab, menurutnya selama ini impor berpeluang tinggi terjadi penyelewengan dan bisa mengakibatkan barang ilegal. Sehingga dirinya meminta dukungan kepada semua kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung pelaksanaan tugas anak buahnya.

"Dengan tekad hari ini, berharap ke depan bisa saling berkoordinasi. Kita tidak melihat ke belakang, lihat ke depan. Kita memberikan sinyal kepada para pengusaha untuk melakukan usaha secara legal," ujarnya. (HH)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar