Waspadai Penyalahgunaan Fintech, PPATK Bentuk Desk

| 0

JAKARTA -- Perkembangan Financial Technology (Fintech) bagai dua sisi mata uang. Keberadaannya memudahkan masyarakat mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi, serta meningkatkan literasi keuangan. Di lain sisi, berbagai kemudahan dalam bertransaksi yang ditawarkan membuka celah terjadinya tindak pidana, khususnya terkait dengan pendanaan terorisme. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai focal point dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme melihat risiko besar Fintech digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Menggeliatnya Fintech dan berbagai metode alat pembayaran virtual menstimulasi PPATK untuk mengkajinya. Lazim diketahui bahwa berbagai kemajuan teknologi informasi yang niat awalnya memudahkan justru disalahgunakan untuk kejahatan. Fenomena Fintech, kemudian PayPal, bitcoin, dan sebagainya membuat kami bergerak membentuk Desk Fintech di PPATK. Desk ini akan menjalin koordinasi dengan lembaga terkait seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan agar penyalahgunaannya seperti untuk kepentingan pendanaan terorisme bisa ditangkal lebih dini." urai Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Wakil Kepala PPATK menambahkan, bahwa Desk Fintech juga mencakup pengkajian PPATK terhadap berbagai bentuk kejahatan siber (cyber crime). Cyber crime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik, pencurian data elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukum, penipuan melalui internet, perjudian diinternet, pengrusakan website, dan sebagainya.

Selain membentuk Desk Fintech, PPATK juga membentuk Desk Anti Narkoba dan Desk Anti Terorisme sebagai prioritas kerja yang akan dilaksanakan pada tahun 2017. Ketiga Desk ini akan bekerja sama dengan pihak terkait seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan aparat penegak hukum lainnya. (TA/sumber foto: koinworks.com)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar