Buletin Statistik APUPPT vol 117 - November 2019

| 0
M emasuki akhir tahun 2019, jumlah penyampaian laporan ke PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak selama November 2019 terutama terkait LTKL (Swift Bank), LTKT, LTKM, dan LTPBJ, yakni masing-masing bertambah sebanyak 542,9 ribu LTKL, 69,7 ribu LTKT, 7,6 ribu LTKM, serta 921 LTPBJ. Dengan adanya penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 74.142.575 laporan atau meningkat sebanyak 15,7 persen dibandingkan jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2018. Bila diamati perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di November 2019 bila dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami penurunan sebesar 41,6 persen. Penurunan terbesar terutama terjadi pada penerimaan LTPBJ yang turun sebesar 78,2 persen. Terkait fungsi analisis, selama November 2019, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 71 HA, dengan 54 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 17 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Korupsi menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 23 HA (32,4 persen). Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Selama November 2019, terdapat penambahan 2 Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP) yang disampaikan kepada Penegak Hukum. Dengan demikian, jumlah HP yang telah disampaikan kepada penyidik maupun Kementerian/Lembaga terkait sejak berlakunya UU TPPU, tercatat sebanyak 148 HP, dengan rincian 62 HP diantaranya disampaikan ke Penyidik KPK, 43 HP ke Penyidik Kepolisian, 33 HP ke Penyidik Kejaksaan, 19 HP ke Penyidik DJP, 9 HP ke Penyidik DJBC, 8 HP ke Penyidik BNN, dan 3 HP ke Panglima TNI. Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terkini, hingga November 2019 terdapat 370 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU PP TPPU. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 408 kasus dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 Miliar.