SAATNYA MEMBATASI TRANSAKSI TUNAI

Oleh : Dr. Muhammad Yusuf *

Koran Tempo 18 Desember 2012

 

Sudah saatnya Pemerintah Indonesia melakukan pembatasan transaksi tunai ditengah masyarakat. Hal ini dilakukan guna menghindari dan menurunkan angka kejahatan korupsi khususnya suap, gratifikasi, pemerasan,  pendanaan terorisme  dan tindak pidana pencucian uang yang semakin hari terus membengkak. Menurut data statistik yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) trend korupsi dan penyuapan mengalami kenaikan secara signifikan. Sampai dengan pertengaan tahun 2012, hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK kepada penyidik sebanyak 877 kasus korupsi dan 75 kasus penyuapan yang modusnya antara lain menggunakan uang tunai dalam bentuk rupiah, uang tunai dalam bentuk mata uang asing dan cek perjalanan.

Modus pelaku tindak pidana ini menggunakan transaksi tunai adalah untuk menyulitkan upaya pentrasiran/pelacakan asal usul sumber dana dan memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana (beneficiary).  Masih segar dalam ingatan kita bagaimana oknum petugas pajak Tomy Hendratno, Kasi pelayanan dan konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo tertangkap tangan. Tomy tertangkap setelah kedapatan menerima uang senilai Rp 285 juta yang diduga dari James Gunarjo, seorang pengusaha. Sebelumnya, Dharnawati, Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua  yang diciduk petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mengantarkan duit Rp 1,5 miliar yang dibungkus kardus durian. KPK juga menangkap tangan I Nyoman Suisnaya. dan Dadong Irbarelawan beserta kardus durian di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Duit itu adalah bentuk ucapan terima kasih PT Alam Jaya karena terpilih sebagai kontraktor Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID),  di empat kabupaten Papua, yakni Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, senilai Rp 73 miliar.

Selain pembatasan transaksi tunai,  Pemerintah perlu pula mengatur peredaran mata uang asing di Indonesia, khususnya mata uang yang nilainya kuat seperti dolar Amerika dan dolar Singapura misalnya dengan menerapkan EDD (Enhanced Due Diligence) secara lebih ketat. Mata uang ini kerap kali dipakai sebagai transaksi korupsi dan penyuapan baik dilingkungan eksekutif, legislatif maupun judikatif. Ada beberapa motif pelaku tindak pidana menggunakan transaksi tunai, antara lain : dilakukan dalam rangka melakukan tindak pidana pencucian uang dan mempersulit PPATK dalam melakukan analisis transaksi keuangan mencurigakan.

Adanya pembatasan transaksi dalam bentuk tunai akan melindungi masyarakat, misalnya dapat menghindarkan masyarakat dari mendapatkan uang palsu dalam transaski yang bersifat tunai dan mendorong penyelesaian transaksi melalui perbankan. Kebijakan ini  berimplikasi pada perekonomian dalam beberapa aspek seperti meningkatnya jumlah dan aliran uang masuk ke sistem perbankan. Sebagai akibatnya supply dana yang dapat disalurkan dan digunakan oleh perbankan baik untuk aktivitas di pasar keuangan maupun sektor riil akan lebih banyak. Kegiatan ini di satu sisi dapat meningkatkan aktivitas perekonomian serta meningkatkan kecepatan peredaran uang (velocity of money). Pada sisi lain penghematan pencetakan uang, baik kertas maupun logam yang dapat dilakukan dari pembatasan transaksi tunai ini cukup signifikan. Rata-rata kenaikan pesanan cetak setiap tahunnya sebesar 710 juta bilyet/keping (20,2%), dengan biaya pengadaan rata-rata mengalami kenaikan sebesar Rp. 133 milyar pertahunnya. 

 

Pembatasan Transaksi Tunai di Negara Lain

Banyak negara saat ini sudah menerapkan kebijakan pembatasan transaksi tunai untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyuapan, korupsi, pendanaan terorisme dan tindak pidana pencucian uang, seperti Italia, Meksiko, Perancis, Belgia, Armenia, Amerika Serikat, Bulgaria, Ukraina. Di Meksiko, Menteri Keuangannya mengeluarkan regulasi Anti Money Laundering yang membatasi jumlah uang tunai dalam bentuk mata uang Dolar Amerika yang akan diterima/ditransaksikan dengan perbankan Meksiko. Ketentuan baru ini dimaksudkan untuk  mecegah risiko pencucian uang yang berasal dari narkotika dan kejahatan lintas batas negara yang marak terjadi dinegara yang berbatasan dengan Amerika Serikat, Geutamala dan Belize di sebelah tenggara dan  Samudera Pacific dibahagian baratnya.

Untuk transaksi pertukaran nilai mata uang antara USD dan Peso, batas maksimal adalah USD1500. Untuk pembelian barang dan jasa maksimal USD100. Kemudian diatur pula terkait dengan larangan pembelian real estate secara tunai, larangan menghabiskan lebih dari  setara USD7700 mata uang meksiko secara tunai untuk keperluan pembelian kendaraan, boats, pesawat, dan barang mewah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, otoritas di Meksiko dapat mempidanakan hingga 15 tahun penjara.

Untuk Indonesia, hemat saya perlu diatur agar transaksi setoran tunai untuk jumlah lebih besar dari Rp. 100.000.000,00 (ratus juta rupiah) wajib ditolak atau wajib dilakukan secara pemindahbukuan. Apabila transaksi di atas dilakukan oleh bukan nasabah bank yang bersangkutan, maka penyetor tunai dapat membuka rekening simpanan di bank tersebut atau dapat menggunakan rekening di bank lainnya atas nama penyetor untuk kemudian mentransfer ke rekening bank pihak yang dituju. Di beberapa bank asing hal ini sudah diterapkan.

 

Penulis meyakini kebijakan pembatasan transansi tunai akan memberikan dampak positif terhadap upaya pemerintah dan kita semua dalam mencegah dan memberantas korupsi.