PROSEDUR LISTING & DELISTING
PEMBERITAHUAN
Dalam rangka penerapan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, pelaksanaan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan rekomendasi internasional The FATF 40 Recommendations, bersama ini disampaikan prosedur listing dan delisting yang ditetapkan Dewan Keamanan PBB.
Listing / Pencantuman
- Prosedur Listing dan Pedoman Komite PBB terkait penerapan UNSCR 1267,1989 & 2253 terdapat pada UN Guidance dan Listing Procedure
- Sanction List DK PBB
Delisting / Penghapusan
- Prosedur Delisting dan Pedoman Komite PBB terkait penerapan UNSCR 1267,1989 & 2253 terdapat pada UN Guidance dan De-Listing Procedure
- Pengajuan permohonan oleh individu/entitas kepada Focal Point PBB
- Website Ombudsperson PBB
Peraturan Terkait
Dalam rangka pelaksanaan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1718, Perserikatan Bangsa-Bangsa 2231 dan rekomendasi internasional The FATF 40 Recommendations, bersama ini disampaikan prosedur listing dan delisting yang ditetapkan Dewan Keamanan PBB.
Listing / Pencantuman
- Prosedur Listing atas penerapan UNSCR 1718 & 2231 terdapat pada Listing Procedure
- Sanction List DK PBB
Delisting / Penghapusan
- Prosedur Delisting atas penerapan UNSCR 1718 & 2231 terdapat pada De-Listing Procedure
- Pengajuan permohonan oleh individu/entitas kepada Focal Point PBB
Peraturan Terkait