Siaran Pers : Sinergi KY dan PPATK Untuk Hakim Yang Lebih Baik

| 0

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menerima kunjungan kerja Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata, Selasa, 23 Maret 2021 bertempat di Gedung PPATK. Tujuan kunjungan Komisi Yudisial ke PPATK sebagai wujud silaturahmi Komisioner Komisi Yudisial periode 2020-2025 untuk menguatkan sinergi antar Lembaga khususnya dalam melakukan seleksi calon Hakim Agung, dan terkait Pengawasan Hakim. Hadir mendampingi Ketua Komisi Yudisial, Wakil Ketua KY, M. Taufiq HZ, Anggota Komisi Yudisial/Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Siti Nurdjanah, Anggota KY/Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Sukma Violetta, dan Sekretaris Jenderal, Arie Sudihar.

Dalam sambutannya, Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menyambut positif atas kunjungan kerja yang dilakukan oleh Ketua Komisi Yudisial ini. “PPATK dan KY merupakan 2 lembaga yang dibentuk pada era Reformasi. Sebagai lembaga yang lahir di era Reformasi, PPATK dan KY perlu menjaga semangat Reformasi, khususnya dalam penegakan supremasi hukum, dan menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN,” jelas Dian.

Mengamini apa yang disampaikan Kepala PPATK,  Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan KY akan meningkatkan kerja sama dan kolaborasi dengan PPATK dalam berbagai bidang strategis. “Kerja sama yang terjalin akan kami jaga, dan kedepan kami akan melakukan pembaharuan Nota Kesepahaman dengan PPATK, terutama terkait giat yang saat ini sedang dihadapi oleh KY adalah dalam hal penyeleksian Calon Hakim Agung (fit and proper test),” ungkap Mukti.

Mukti menambahkan, tak hanya sebatas dalam hal penyeleksian Calon Hakim Agung, sinergi kedua Lembaga juga dapat meningkatkan pengawasan Hakim dalam mengemban tugasnya, meningkatkan pemahaman terkait penanganan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kepala PPATK mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Komisi Yudisial untuk melibatkan PPATK dalam proses penyeleksian Calon Hakim Agung serta Pengawasan Hakim. “PPATK siap mendukung penyeleksian Calon Hakim Agung. Selayaknya lembaga yang terlibat dalam proses penegakan hukum dari hulu ke hilir harus memiliki komitmen dan pemahaman yang sama terhadap penerapan pendekatan follow the suspect dan follow the money, termasuk para hakim. Hal ini untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan menimbulkan efek jera melalui pengenaan pasal-pasal pencucian uang,” lanjutnya.

Disamping itu dalam hal mendukung seleksi Calon Hakim Agung, Dian mengatakan perlu tindak lanjut kerjasama pertukaran informasi profil Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc beserta keluarga dan pihak terafiliasi untuk memantau transaksi keuangan. “Pertukaran informasi tersebut guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” pungkasnya.

PPATK telah menjalin MoU melalui Nota Kesepahaman dengan KY sejak tahun 2007 dan saat ini MoU tersebut perlu diperpanjang kembali mengingat pentingnya peran KY dalam menjaga integritas dan kehormatan para Hakim.

Turut hadir mendampingi Kepala PPATK, Sekretaris Utama, Rinardi, Deputi Bidang Pemberantasan, Bapak Ivan Yustiavandana, Direktur Analisis dan Pemeriksaan II, Aris Priatno, dan Plt. Direktur Kerjasama dan Humas, Syahril Ramadhan.

 

***

M. Natsir Kongah

Koordinator Kelompok Substansi Hubungan Masyarakat 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

021-5092-8484

contac-us@ppatk.go.id

Submit