Hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang Tahun 2015 yang kemudian dikinikan pada Tahun 2019 (National Risk Assessment/NRA) mengidentifikasi bahwa tindak pidana korupsi sebagai salah satu tindak pidana asal yang berisiko tinggi tindak pidana pencucian uang. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah Hasil Analisis (HA) PPATK terkait dengan indikasi tindak pidana korupsi sebanyak 2.571 dari 5.600 HA yang disampaikan 46% dari keseluruhan HA PPATK yang telah disampaikan ke instansi penegak hukum sampai dengan September 2020. Tindak pidana korupsi kerap kali terkait dekat Penyelenggara Negara atau Politically Exposed Person (PEP). Tindak pidana korupsi ini bukan saja mengganggu perekonomian Indonesia, melainkan juga mengganggu upaya pemerintah untuk mengatasi kemiskinan, dan bahkan mengganggu kredibilitas pemerintahan serta merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.
SIARAN PERS BERSAMA
Jakarta, 22 September 2020