Perencana Keuangan Siap Perkuat Komitmen Anti-Pencucian Uang di Indonesia

| 0

PPATK menerima kunjungan sejumlah punggawa Jouska Indonesia, Senin (9/9/2019) (Foto: Dimas Bayu Aji)

 

JAKARTA – Tahukah Anda, bahwa perencana keuangan merupakan bagian dari profesi yang memiliki kewajiban melaporkan transaksi keuangan terkait anti-pencucian uang kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)? Ya, praktis sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perencana keuangan bersama dengan advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, dan akuntan publik menjadi sederet profesi yang wajib berkontribusi dalam memperkuat komitmen anti-pencucian uang di negeri ini.

“Kami lebih suka menyebut Pihak Pelapor sebagai mitra kerja PPATK, karena praktiknya kerja PPATK tidak sempurna tanpa dukungan dari para mitra kerja kami tersebut,” kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin.

Ucapan tersebut disampaikannya saat menerima audiensi dari Jouska Indonesia, penasihat keuangan independen yang berperan dalam mengedukasi masyarakat terhadap pentingnya kontrol finansial. Kehadiran Jouska Indonesia sebagai startup edukasi keuangan ke kantor lembaga intelijen keuangan menjadi angin segar dalam penguatan komitmen anti-pencucian uang di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari posisi Jouska Indonesia saat ini yang cukup sentral dalam menggalang literasi finansial, khususnya menyasar ke generasi milenial.

Deputi Bidang Pencegahan PPATK, Muhammad Sigit, menjelaskan bahwa diikutsertakannya profesi perencana keuangan sebagai bagian Pihak Pelapor dalam rezim anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) tidak lepas dari standar internasional yang telah mengatur itu. Dalam hal ini, Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) selaku organisasi internasional anti-pencucian uang telah menyatakan bahwa terhadap profesi tertentu seperti perencana keuangan yang melakukan transaksi keuangan mencurigakan untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jawa wajib melaporkan transaksi tersebut kepada lembaga intelijen keuangan, yang dalam hal ini adalah PPATK.

“Pada hakikatnya, dikelompokkannya perencana keuangan sebagai Pihak Pelapor merupakan bentuk penghormatan terhadap profesi tersebut guna terus menjaga integritasnya, dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang menjadikannya sebagai sarana menutupi hasil kejahatannya,” kata eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tersebut.

Farah Dini Novita, selaku Co-Founder Jouska Indonesia menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diterima serta menyampaikan harapannya bahwa Jouska Indonesia dapat berkontribusi menjaga integritas ekonomi negara. “Sudah selayaknya sinergi antara Jouska dengan regulator seperti PPATK diperkuat,” katanya. (TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar