Perkuat Database Nasabah Terpadu dengan Aplikasi SIPESAT Online

| 0

JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memberlakukan pelaporan online untuk SIPESAT (Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu).  Rencananya, sistem aplikasi secara online tersebut akan berlaku mulai tanggal 2 Januari tahun 2017. SIPESAT  adalah pengelolaan secara elektronis dan terintegrasu atas informasi spesifik Pengguna Jasa pada Penyedia Jasa Keuangan (PJK).  Informasi dalam SIPESAT ini tidak termasuk informasi saldo dan transaksi.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan, untuk memperkuat konsep follow the money, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah mengatur kewenangan PPATK untuk menghimpun atau menyelenggarakan SIPESAT yang dapat membantu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

“Penyelenggaraan SIPESAT sangat penting dalam rangka meningkatkan efektifitas upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU serta tindak pidana lain terkait dengan TPPU. Dengan adanya SIPESAT, maka penelusuran aliran dana para pelaku tindak pidana yang mencoba menyembunyikan atau menyamarkan  uang atau hasil tindak pidana dalam berbagai produk jasa keuangan dapat dilakukan secara lebih ”targeted” dengan waktu yang relatif lebih singkat, efektif dan efisien, serta cenderung low cost,” jelas Wakil Kepala PPATK saat membuka acara koordinasi dengan 118 Bank Umum mengenai rencana penerapan penyampaian SIPESAT online di Gedung PPATK, Kamis (01/12).

Saat ini di dunia hanya terdapat beberapa negara yang mengembangkan sistem sejenis SIPESAT misalnya Perancis dengan sistem bernama Fichier des Comptes Bancaires (FICOBA) yang dikelola oleh Ditjen Pajak Perancis dan Italia dengan sistem bernama Archive relationship with Financial Intermediaries (ARFI) yang dikelola oleh Ditjen Pajak Italia.

Secara umum, database nasabah terpadu dimanfaatkan untuk untuk mencegah dan memerangi TPPU, korupsi, dan kejahatan keuangan lainnya. (ES/AA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar