HATI-HATI PENCUCIAN UANG DI INDUSTRI FINTECH!

| 0

Sumber : https://img.okezone.com/content/2019/02/26/320/2023033/cegah-money-laundering-fintech-didesak-daftar-ke-ojk-wT88GWk9Df.jpg

Pesatnya perkembangan dunia teknologi dan sistem informasi telah mendorong berbagai inovasi di dalam kehidupan manusia. Salah satu bentuk inovasinya yaitu layanan keuangan berbasis teknologi atau yang biasa disebut Financial technology (Fintech). Menurut Dorfleitner, Hornuf, Schmitt, dan Weber (2017), Fintech merupakan industri yang bergerak dengan sangat cepat dan dinamis dengan memadukan antara teknologi dan fitur keuangan serta terdapat banyak model bisnis yang berbeda.Pengertian itu pun sejalan dengan  Pasal 1 angka 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI Fintech), Fintech yaitu penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keadalan sistem pembayaran.

Apabila pembaca pernah menggunakan OVO atau Go-pay, keduanya adalah bentuk inovasi dari perpaduan teknologi dan keuangan yang termasuk kategori sistem pembayaran. Namun, kategori penyelenggaraan fintech tidak hanya meliputi sistem pembayaran, ada yang berupa pinjaman, pembiayaan, penyediaan modal, manajemen investasi, manajemen risiko, pendukung pasar dan jasa finansial lainnya. Banyaknya model bisnis fintech mempunyai tujuan untuk mempermudah memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, seperti berinvestasi, pinjaman online, belanja tanpa perlu bertatap muka dan masih banyak lagi manfaatnya.

Disisi lain, kemudahan tersebut bisa membuat fintech menjadi sarana pencucian uang dikarenakan sifatnya yang cepat dan dinamis. Hal itu berbeda dengan bank konvensional yang diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan regulasi yang ada, sehingga tidak bisa secepat dan sedinamis fintech. Kekhawatiran yang sama sebelumnya juga diungkapkan pakar TPPU, Yenti Ganarsih. Menurutnya, industri apapun yang berbasis teknologi digital memang akan sangat rentan dijadikan sarana pencucian uang bilamana fungsi kontrol pemerintah tak berjalan dengan baik.  Oleh karenanya, fintech ini wajib diawasi oleh aparat penegak hukum dengan catatan jangan membuat industri ini jadi sulit untuk berkembang, sehingga perlu diperhatikan aspek keseimbangan dalam pembuatan regulasinya.

Industri fintech sering kali menggunakan website dan aplikasi pada Google Playstore untuk media usahanya. Namun, fintech perlu mendaftarkan dan mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jaksa Keuangan dan Bank Indonesia sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi,  dari tahun 2018 hingga Juli 2019 tidak kurang dari 1.087 entitas fintech telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi karena tidak memiliki izin usaha sebagaimana regulasi yang ada. Meskipun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan fintech yang tidak memiliki izin, namun tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore, sehingga masyarakat diharapkan tidak mengakses atau menggunakan aplikasi fintech ilegal. Cara mengetahui fintech yang terdaftar dapat dilihat pada website www.ojk.go.id.

Maraknya fintech yang tidak terdaftar bisa sangat rentan menjadi tempat pencucian uang dan berbagai tindak pidana lainnya. Penulis teringat adagium terkenal yaitu Het Recht Hink Achter De Feiten Aan yang artinya hukum tertatih-tatih berjalan di belakang kenyataan yang ada di masyarakat. Kenyataan saat ini, bahwa begitu pesatnya industri fintech, namun hukumnya belum bisa mengejar kemajuan perkembangan fintech. Contohnya saat ini adalah sanksi yang didapatkan fintech yang tidak terdaftar terbatas pada penghentian aktivitas perusahaan seperti pemblokiran tanpa ada pidana atau pun denda. Berbeda dengan Amerika Serikat yang mempunyai sanksi denda apabila ada fintech ilegal yang menjalankan usahanya.

Fintech pertama yang harus berhadapan dengan penegakan hukum Amerika Serikat yaitu Ripple Labs. Ripple Labs, kala itu menjalankan kegiatannya tanpa terdaftar secara legal dan dinyatakan bersalah dengan hukuman denda senilai US$ 700 ribu. Menurut penulis, Indonesia harus tegas memberikan sanksi terhadap pelaku fintech ilegal agar tidak tumbuh subur di Indonesia. Mengingat bahayanya pencucian uang yang dapat mengganggu kestabilan keuangan di suatu negara. Selain itu, kewajiban melaporkan transaksi keuangan mencurigakan (TKM) oleh fintech dari beberapa kategori kepada PPATK memang hingga kini belum diatur. Oleh karenanya penting sekali pemerintah dan DPR membuat undang-undang tentang fintech untuk memberikan perlindungan industri fintech dari pencucian uang serta mengikuti perkembangannya yang pesat.

 

Referensi

Imam Dwiky Setyawan. Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Financial  Technology Selain Bank Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2019.

Harahap, Berry A. dkk. “Perkembangan Financial Technology Terkait Central Bank Digital Currency (CBDC) Terhadap Transmisi Kebijakan Moneter Makroekonomi”. Bank Indonesia, 2017.

Qur’ani, Hamalatul. “Meraba Potensi TPPU di Industri Fintech”, 28 Meret 2019 diakses tanggal 23 Juli 2019, hukumonline https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c9c73ce3720d/meraba-potensi-tppu- di-industri-fintech/

Penulis : Hidayatullah M. A. Nasution - Peserta Magang PPATK

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar