Yayasan Sebagai Media Tindak Pidana Pencucian Uang

| 0

Sumber : https://cdn2.tstatic.net/makassar/foto/bank/images/penyebab-bachtiar-nasir-tersangka.jpg

 

 

Masih ingat dengan aksi 411 ataupun 212 pada penghujung tahun 2016 lalu? yah aksi yang dipicu karena kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kala itu. Aksi ini menuntut agar Ahok dipenjarakan atas penistaan agama yang dia lakukan saat berpidato di Kepulauan seribu. Beberapa  media masa menyebutkan aksi tersebut dihadiri oleh sekitar 500.000 orang, akan tetapi, Gerakan Nasional pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) yang menjadi penyelenggara aksi mengklaim aksi itu diikuti oleh 7,5 juta orang. Namun tidak diketahui lebih jauh bagaimana mereka mencapai kesimpulan tersebut.[1] Dalam hal ini GNPF menjadi lumbung dana untuk aksi.

 

Namun, Ketua GNPF Bachtiar Nasir, pada bulan Mei tahun 2019 ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan rekening dan pencucian uang, atas aliran dana yang berasal dari Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) ke GNPF. Dalam pengakuannya Bachtiar Nasir mengatakan jika ia hanya meminjam rekening yayasan tersebut untuk tempat penampungan dana sumbangan dari jamaah. Peminjaman tersebut dilakukan dengan cara meminjam nama Yayasan Keadilan untuk semua untuk membuat rekening baru, akan tetapi peminjaman nama tersebut tidak diketahui oleh semua direksi. Dugaan penyelewengan dana untuk aksi bela Islam ke Turki ini yang menyebabkan dirinya ditetapkan  menjadi tersangka pada bulan Mei lalu.[2]

 

Dalam UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan disebutkan bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.[3] Pada hakikatnya yayasan adalah harta yang dipisahkan dan diberi status badan hukum serta diperuntukkan secara limitatif (khusus) untuk melayani pekerjaan di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.[4] Yayasan hanya boleh memilih jalur yang memang sudah ditentukan dalam undang-undang.

 

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan (Pasal 31 ayat 1), dan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan serta berhak mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan (Pasal 35 ayat 1). Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara yang diangkat serta di berhentikan oleh pembina untuk masa tugas 5 tahun. Jika dipersamakan dengan Perseroan Terbatas (PT) Pengurus ini sama halnya dengan direksi.  Sedangkan yang berada pada posisi komisaris yakni pengawas, dan pembina dapat sedikit didefinisikan sama dengan RUPS PT.

 

menurut UU Yayasan Pasal 3, “Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha”. Dan kekayaan tersebut tidak boleh dibagikan kepada pengurus, pembina, maupun pengawas. Kerja-kerja yang dilakukan dalam yayasan adalah sukarela, jadi menjadi pengurus dalam yayasan tidaklah untuk mencari untung.  “Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.”[5]

 

Menjadi pengurus yayasan bukanlah pekerjaan yang mudah, setiap tindakan yang dilakukan pengurus harusnya sesuai dengan AD/ART yayasan serta tidak melebihi kewenangan yang diberikan. Ancaman yang diberikan atas tindakan tersebut tidak main-main pada ayat 5 uu yayasan disebutkan “Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.”[6]

 

Organ yayasan tidak boleh digaji, hanya profesional yang diperbantukan dalam hal tertentu seperti akuntan publik maka boleh digaji. Namun begitu masih terdapat celah hukum dimana pengurus dapat mengambil keuntungan yayasan, walau sebetulnya hal tersebut juga masih bermasalah. Dalam tindak pidana pencucian uang ketika berbicara pada yayasan hal yang paling diwaspadai adalah dari mana uang tersebut berasal ketika ada yang menyumbang. karena dalam Pasal 26 UU Yayasan tidak dijelaskan mengenai kekayaan yang disumbang harus didetailkan terkait sumbernya. Maka menurut Dr Yunus Husein pengurus yayasan perlu untuk mencatat bahwa sumbangannay bukan berasal dari tindak pidana dan bukan pula bertujuan untuk pencucian uang.[7]

 

 

 

 


[1] Christine Franciska, “Tujuh Juta atau 500.000? Ketika Media Sosial Berdebat Soal Jumlah Peserta Aksi 212 di Monas”, pada 5 Desember 2016, diakses 5 Juli 2019, BBCNews, https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-38204802

Niken Purnamasari, “Di Panggung 212, GNPF-MUI: Dana Aksi 4 November Mencapai Rp 4 Miliar” pada Jumat 02 Desember 2016,

https://news.detik.com/berita/d-3360557/di-panggung-212-gnpf-mui-dana-aksi-4-november-mencapai-rp-4-miliar

[2] Rolando, “Bachtiar Nasir Jadi Tersangka di Kasus 2017, Ini Penjelasan Polisi”, 07 Mei 2019, diakses 14 Juli 2019, https://news.detik.com/berita/d-4539324/bachtiar-nasir-jadi-tersangka-di-kasus-2017-ini-penjelasan-polisi

Yopi Makdori, “Jejak Pengelapan Dana Umat 411 dan 212 yang Jerat Bachtiar Nasir”, pada 07 Mei 2019, diakses 5 Juli 2019, https://www.liputan6.com/news/read/3959435/jejak-penggelapan-dana-umat-411-dan-212-yang-jerat-bachtiar-nasir

[3] UU No. 16 Tahun 2001, Pasal 1 angka 1

[4] Faoso F. Telaumbanua & Ira Dompas, “Kedudukan dan Tanggung Jawab Hukum Pengurus Yayasan” pada 14 Juli 2002, diakses 5 Juli 2019,

https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol5998/kedudukan-dan-tanggung-jawab-hukum-pengurus-yayasan/

[5] UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 5

[6] UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 70 ayat (1)

[7] Nee, “Simak Penjelasan Ahli Hukum Berikut Agar Yayasan Tak Langgar Hukum”, Minggu, 19 Maret 2017, diakses 14 Juli 2019, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58cd54a420d0e/simak-penjelasan-ahli-hukum-berikut-agar-yayasan-tak-melanggar-hukum/

Penulis : Ayu Fatmawati

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar