RISIKO PENCUCIAN UANG DALAM BITCOIN

| 0

Sumber: https://static.coindesk.com/wp-content/uploads/2018/03/btc-chart.jpg

 

 

Berkembangnya model serta aksesibilitas dalam dunia cyber, membuat berbagai fenomena transaksi muncul di dalamnya. Salah satu fenomena yang menjadi topik hangat belakangan ini adalah kemunculan bitcoin. Bitcoin adalah cryptocurrency atau uang elektronik yang bersifat digital. Penggunaannya bersifat desentralisasi, atau dapat digunakan tanpa otorisasi bank sentral di setiap negara. Bitcoin pun dapat menjadi alat transaksi, karena nilainya yang sangat diperhitungkan dalam dunia siber dalam jenis pembayaran barang legal hingga ilegal. Berdasarkan hal tersebut, secara umum akan dibahas mengenai risiko bitcoin menjadi wadah serta fasilitas yang sangat mempermudah transaksi dengan tujuan money laundering.

Dilansir dari situs resmi bitcoin, dijelaskan beberapa keuntungan yang didapatkan oleh penggunanya. Melalui perantara dunia cyber, maka bitcoin pun dapat digunakan dengan teknologi peer-to-peer untuk beroperasi tanpa otoritas pusat atau bank. Bitcoin bersifat open-source, di mana desain serta kepemilikannya dapat diakuisisi oleh berbagai pihak yang terlibat di dalamnya. Melalui berbagai properti serta penawaran yang unik dan bersifat tidak konvensional, bitcoin memungkinkan penggunaan menarik yang tidak dapat dicakup oleh sistem pembayaran sebelumnya.

            Keberadaan bitcoin seringkali digunakan pada beberapa situs ilegal dan aksesibilitas yang hanya bisa diakses melalui deep web hingga dark web. Tentu hal ini bersifat mengancam bagi stabilitas serta perbankan legal yang ada di setiap negara. Kesulitan tentu muncul pada saat dilakukannya pemeriksaan terhadap transaksi yang menggunakan bitcoin. Dengan dasar dunia cyber sebagai tempat bagi bitcoin, maka ancaman akan muncul bagi lembaga-lembaga pemeriksa transaksi keuangan.

            Dalam hal ini, bitcoin merupakan bentuk dari mata uang virtual. Mata uang virtual sendiri telah didefinisikan oleh FATF sebagai representasi digital dari nilai tukar yang dapat diperdagangkan secara virtual dan berfungsi sebagai (1) media pertukaran; dan / atau (2) satu unit akun; dan / atau (3) penyimpan nilai, tetapi tidak memiliki status tender legal di yurisdiksi mana pun. Selain itu, transaksi yang dilakukan menggunakan bitcoin tetap didefinisikan sebagai bentuk transaksi keuangan. Bitcoin sebagai mata uang digital, tetap dapat disinggung di dalam penjelasan mengenai transaksi keuangan dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 8 Tahun 2010, yaitu merujuk pada penerimaan, pentransferan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang. Maka, bitcoin pun seharusnya tetap dapat dipidanakan jika terkait dengan transaksi yang dilakukan. Namun demikian, belum terdapat regulasi yang secara sah mengatur tentang penggunaan bitcoin sebagai mata uang virtual di Indonesia, sebaliknya kegiatan yang dapat dilakukan secara legal melalui bitcoin hanya dalam bentuk investasi sehingga rentan terjadi tindakan pencucian uang di dalamnya. Selain itu bitcoin dengan volatilitasnya[1] yang rendah menghasilkan risiko nilai tukar yang lebih rendah pula. Hal ini meningkatkan kemampuan mata uang digital untuk menjadi sarana yang efisien untuk mentransmisikan dan menyimpan kekayaan.

            Dalam konteks pencucian uang, teknologi dengan lanskap finansial seperti bitcoin dapat memfasilitasi tindakan tersebut. Perpindahan uang ke perbankan online dan teknologi yang memungkinkan adanya remote-desktop membuat manuver dan transfer dana dari akun ke akun jauh lebih populer bagi para pencuci uang. Berdasarkan hal tersebut, bitcoin menjadi salah satu sarana teknologi finansial yang dapat berisiko terjadinya kejahatan. Dalam transaksi bitcoin,  perlindungan privasi yang kuat dirancang sedemikian rupa. Pada saat melakukan transaksi, sistem bitcoin tidak akan mengungkap identitas individu atau kelompok yang terlibat. Sebaliknya, pengguna bitcoin hanya dapat diidentifikasi oleh kode numerik yang terkadang juga dialihkan dengan beberapa nama samaran. Kemudian, risiko pencucian uang yang dapat dilakukan oleh para penjual maupun pembeli bitcoin, dimudahkan dengan ketiadaan regulasi AML (Anti Money Laundering) serta prosedur KYC (Know your Customer). Kemudahan tersebut membuat perdagangan bitcoin dapat dilakukan beberapa kali hingga dapat ditukarkan dengan mata uang legal di suatu negara.

Sebenarnya, transaksi bitcoin langsung (straightforward bitcoin) mungkin saja lebih mudah dilacak melalui identifikasi titik akhir, tetapi bagi mereka yang membutuhkan tingkat perlindungan tambahan agar tidak teridentifikasi, mereka dapat meningkatkan anonimitas melalui campuran bitcoin. Campuran bitcoin terjadi di tengah transaksi sehingga ketika seseorang mencoba untuk melacak jalur transaksi bitcoin, transaksi tersebut dapat dikaburkan. Contoh perantara yang menyediakan layanan seperti itu adalah “Bitlaundry.

Di Indonesia, bitcoin sudah memiliki status resmi sebagai komoditas dan bisa diperdagangkan di bursa berjangka. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subyek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka. Berdasarkan peraturan tersebut, uang kripto kini menjadi produk komoditas dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka Indonesia. Dengan kata lain, bitcoin legal sebagai suatu bentuk alat investasi. Peraturan ini juga memuat beberapa ketentuan lain dimana mata uang virtual yang bisa diperdagangkan merupakan yang berbasis distributed ledger technology dan berbentuk cryptocurrency beragun aset. Perdagangan aset cryptocurrency juga harus memperoleh persetujuan Bappebti agar dapat difasilitasi dalam bursa berjangka. Peraturan ini memberi ruang pengembangan usaha inovasi komoditas digital, kepastian berusaha di sektor digital, serta memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, termasuk dana nasabah atau pengguna aset kripto. Aturan ini juga memuat ketentuan mengenai Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PTT).

Dengan demikian, mata uang virtual (cryptocurrency) khususnya Bitcoin telah menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi, telah membuatnya lebih mudah untuk melakukan transaksi secara aman melalui internet. Namun, disisi lain dapat dieksploitasi untuk memfasilitasi kejahatan dunia maya dan membantu para pelaku kejahatan lebih aman mencuci hasil kejahatannya. Bitcoin adalah contoh mata uang kripto yang telah dieksploitasi karena anonimitas, keamanan, irreversibilitas, dan desentralisasi. Pada akhirnya, Bitcoin dapat berisiko dalam membentuk lingkaran dimana pelaku dan entitas kejahatan memiliki aliran dana yang konstan.

 

 

 

Referensi

Jurnal, buku, dokumen lembaga

Brown, Steven D. (2016). Cryptocurrency and criminality: The Bitcoin opportunity. The Police Journal: Theory, Practice and Principles Vol. 89(4). pp. 327–339

Financial Action Task Force. (2018). Internatioonal Standards on Combating Money Laundering And The Financing of Terrorism & Proliferation : The FATF Recommendation. Paris: France

Mabunda, S. (2018). Cryptocurrency: The new face of cyber money laundering. International Conference on Advances in Big Data, Computing and Data Communication Systems . Durban, South Africa

Turner, Jonathan E. (2011). Money laundering prevention : deterring, detecting, and resolving ?nancial fraud. New Jersey: John Wiley & Sons, Inc.

 

Dokumen Undang-Undang

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Republik Indonesia. Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka

 


[1] Volatilitas adalah besaran perubahan harga yang menunjukan fluktuasi pasar dalam satu periode tertentu. Volatilitas disebut pula sebagai "market mood", dengannya kita dapat melihat harga bisa melonjak tajam atau bahkan terjun bebas melemah yang artinya sedang terjadi volatilitas tinggi

Penulis: 

Alfa N, Mawar S, N.H. Siahaan, Putri R.

Mahasiswa Universitas Indonesia 

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar