Upaya Mengungkap Ruang Gerak Illegal Fishing di Indonesia

| 0

Ilustrasi Illegal Fishing Sumber gambar: (https://www.sunnewsonline.com/illegal-fishing-activities-on-nigerias-waters-worrisome-fg/)

 

Indonesia dikenal sebagai Marine Mega-Biodiversity terbesar di dunia. Hasil riset yang dilakukan oleh Puji Rahmadi, peneliti dari Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2O LIPI), mengungkapkan bahwa nilai kekayaan laut di Indonesia ternyata mencapai Rp 1.772 triliun. Namun, potensi laut Indonesia terganggu akibat ancaman dari adanya illegal fishing. Apabila merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 37/PERMEN-KP/2017, penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing dapat diartikan sebagai kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan  perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Berdasarkan pernyataan yang dikemukakan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2014, mencatat bahwa kerugian negara akibat illegal fishing diperkirakan sekitar 101 triliun rupiah per tahunnya. Bahkan dalam konteks Indonesia, kejahatan illegal fishing dibenarkan oleh Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti, sering menjadi kendaraan bagi kejahatan lain, seperti penyelundupan manusia, penyelundupan obat-obatan dan perbudakan.

Melihat potensi kerugian yang cukup besar, diperlukan upaya penanganan kejahatan yang komprehensif untuk mengungkap dan meminalisir adanya illegal fishing di Indonesia. Sampai saat ini, perampasan kapal dan ikan sitaan masih menjadi upaya pengumpulan barang bukti. Namun, belum dapat menguak aset-aset dibaliknya yang sangat kompleks dan keseluruhan pihak yang terlibat di dalamnya. Terlebih kemungkinan nilai dari barang bukti yang dikumpulkan masih lebih rendah apabila dibandingkan dengan keuntungan dari illegal fishing yang sebelumnya sempat dilarikan oleh pelaku. Dengan kebijakan tersebut sebenarnya kerugian Negara belum dapat dikembalikan. Kendatipun demikian, penanganan lebih lanjut pada kejahatan illegal fishing sejatinya dapat dilakukan dengan melihat dari bagaimana konteks kejahatan illegal fishing ini terjadi.

Apabila dilihat dari konteks kejahatannya, Illegal fishing dapat dikatakan sebagai bagian dari transnational organized crime, hal ini dikarenakan dalam kebanyakan kasus yang terjadi memiliki beberapa ciri yang serupa. Pertama, adanya kolaborasi lebih dari dua orang yang terlibat. Sebagaimana kita ketahui, operasi penangkapan ikan bukanlah upaya  tunggal, operasi ini melibatkan nelayan itu sendiri, pemilik kapal, penyandang dana, dan pihak lainnya berkolaborasi dalam pembiayaan dan melaksanakan operasi penangkapan ikan, serta dalam penjualan akhir dari ikan tersebut. Kedua, illegal fishing beroperasi dalam level internasional. Penangkapan ikan secara ilegal dapat terjadi di perairan satu negara, lintas batas atau di laut lepas. Ikan yang ditangkap secara ilegal diangkut dan dijual di berbagai negara. Ketiga, pelaku kejahatan tersebut umumnya menggunakan berbagai strategi pencucian keuangan untuk menyembunyikan keuntungan dan hasil dari tangkapan ilegal mereka. Tentunya ada banyak tahapan dalam rantai pasokan industri perikanan dimana keuntungan dari penangkapan ikan secara ilegal dikelola sedemikian rupa sehingga tampak menjadi keuntungan yang legal dan sah, proses tersebut dikenal sebagai pencucian uang. Dana gelap tersebut dapat diinvestasikan dalam infrastruktur (peralatan baru, pabrik, pengelahan ikan, kapal) atau dalam kepentingan operasional (penangkapan, memproses, dan transportasi).

Oleh karena prosesnya yang seringkali memicu atau melibatakan tindak pencucian uang, illegal fishing sebagai salah satu tindak pidana dalam bidang perikanan dan kelautan, dapat digolongkan sebagai predicate crime (kejahatan pidana asal) sebagaimana tercantum dalam UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 2 ayat 1. Dengan demikian, sebagai upaya penanganan terhadap kejahatan illegal fishing, melalui pendekatan APU PPT (Anti Pencucian Uang, Pencegahan, dan Pendanaan Terorisme) dapat menelusuri lebih jauh dan lebih luas siapa saja pihak yang terlibat. Selanjutnya, pendekatan ini tidak hanya sekedar perampasan barang bukti sebagaimana kebijakan penenggelaman kapal. Dengan adanya kebijakan perampasan hasil kejahatan diharapkan dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan motivasi pihak-pihak yang terlibat untuk melakukan tindak pidana khususnya illegal fishing. Upaya ini diharapkan tidak hanya sekedar mengungkap pelaku kejahatan namun juga dapat memutus rantai jaringan kejahatan dimana pendanaan menjadi salah satu kunci untuk setiap proses yang didalamnya terus berjalan. Terakhir, pendekatan ini diharapkan dapat menjadi sarana pengembalian kerugian Negara akibat adanya illegal fishing.

 

 

Referensi

Jurnal, Buku, dan Dokumen Lembaga

Bondaroff, Teale N. (2015). The Illegal Fishing and Organized Crime Nexus: Illegal Fishing as Transnational Organized Crime. The Global Initiative Against Transnational Organized Crime.

Chapsos, Ioannis; Steve Hamilton. (2018). Illegal fishing and fisheries crime as a  transnational organized crime in Indonesia. Trends Organ Crime

 

Dokumen Undang-Undang

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 37/PERMEN-KP/2017.

 

Website Resmi dan Website Berita

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2019). Bagaimana menulusuri  hasil kejahatan. Diakses melalui https://elearning.ppatk.go.id, pada 3 Juli 2019

Kementrian Kelautan dan Perikanan.Kerugian Negara Akibat Illegal Fishing 101 Triliun Rupiah Diakses melalui https://news.kkp.go.id/index.php/kerugian-negara-akibat-illegal-fishing-101-triliun-rupiah/, pada 3 Juli 2019

 

Penulis :

Mawar Safhira Nadhila

Mahasiswa Universitas Indonesia

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar