Memahami Transaksi Keuangan Mencurigakan

| 5

Ilustrasi (Sumber gambar: https://budapestbeacon.com/two-thirds-hungarians-think-government-corrupt/)

 

Dewasa ini, pertukaran atau perpindahan uang dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Perpindahan uang dapat melampaui batas wilayah bahkan hingga lintas negara. Perpindahan uang juga disebut sebagai wujud adanya kegiatan transaksi. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, transaksi keuangan merupakan transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan uang. Dalam penerapannya, tidak dipungkiri terdapat pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang kemudian memicu adanya transaksi keuangan mencurigakan.

Berdasarkan penjelasan Rezim Anti Pencucian Uang, lembaga keuangan atau penyedia jasa keuangan memiliki peran penting untuk mendeteksi secara dini adanya transaksi keuangan mencurigakan. Bentuk deteksi transaksi keuangan tersebut dapat diwujudkan secara nyata melalui laporan transaksi keuangan mencurigakan yang selanjutnya diberikan kepada lembaga intelijen keuangan terkait. Laporan atas transaksi keuangan yang mencurigakan, dapat diawali dengan praduga jika sebuah lembaga keuangan mencurigai atau memiliki alasan yang masuk akal untuk mencurigai bahwa dana yang ada, berasal dari kegiatan kriminal, atau terkait dengan pendanaan teroris.

Melalui interpretasi lebih lanjut, FATF menjelaskan bahwa rujukan terhadap praduga laporan transaksi keuangan mencurigakan dijelaskan dalam Rekomendasi 20 yang mengacu pada semua tindakan kriminal yang merupakan tindak pidana asal untuk pencucian uang. Kemudian, referensi untuk pendanaan teroris dalam Rekomendasi 20 mengacu pada pendanaan aksi teroris dan juga organisasi teroris atau teroris individual, bahkan tanpa adanya kaitan dengan tindakan atau tindakan teroris tertentu. FATF menekankan, bahwa transaksi dan interpretasi lembaga yang telah disebutkan di atas, termasuk transaksi percobaan, harus dilaporkan terlepas dari besarnya jumlah transaksi.

Merujuk pada FATF, dalam konteks Indonesia terdapat Undang Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU) yang menjelaskan bahwa Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) meliputi :

  1. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
  2. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
  3. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
  4. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Selain itu, terdapat beberapa indikator umum yang termasuk dalam Transaksi Keuangan Mencurigakan, antara lain:

  1. Tidak memiliki tujuan ekonomi dan bisnis yang jelas;
  2. Menggunakan uang tunai dalam jumlah yang relatif besar dan/atau dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran; atau
  3. Aktivitas Transaksi nasabah di luar kebiasaan dan kewajaran.

Dengan demikian, pemeriksaan pada setiap transaksi keuangan mencurigakan menjadi sangat penting untuk dilakukan. Hal ini karena apabila terdapat oknum pelaku yang melakukan pencucian uang, biasanya pelaku tersebut tidak menghabiskan atau menggunakan properti yang diperoleh dari tindakan kriminalnya secara langsung, tetapi oknum tersebut akan terlebih dahulu untuk memasukan properti tersebut ke dalam sistem keuangan melalui fase penempatan, pelapisan atau integrasi. Upaya tersebut dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menutupi asal-usul properti sehingga tampak menjadi legal. Selanjutnya, pelaku tindak pidana tersebut dapat menggunakan hasil tindak pidananya dengan aman.

Sehubungan dengan hal tersebut, identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Tindakan tersebut diperlukan untuk mendukung upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Namun, bukan berarti setiap transaksi keuangan mencurigakan merupakan hasil dari tindak pidana, melainkan transaksi legal yang berasal dari penjualan aset saat waktu tertentu. Maka, transaksi keuangan mencurigakan perlu untuk dilaporkan karena merupakan kewajiban langsung, dan kewajiban tidak langsung bagi sebuah lembaga penyedia jasa keuangan. Hal ini terkait dengan dapat diterima atau tidak nya penuntutan atas transaksi keuangan mencurigakan.

 

Penulis :

Alfa N, Mawar S, N.H. Siahaan, Putri R.

Mahasiswa Universitas Indonesia

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar