Penandatanganan Nota Kesepahaman Satgas Umrah : Pentingnya Pengawasan Pemerintah Terhadap Biro Perjalanan Umrah

| 0

Jakarta (7/5) -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Kementerian Agama (Kemenag) beserta 7 kementerian dan lembaga lainnya yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah, yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat pada hari Selasa, 7 Mei 2019. Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Pemberantasan PPAT, Firman Shantyabudi dan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali serta sejumlah perwakilan dari Kementerian dan Lembaga terkait di atas. Acara ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman terkait pencegahan dan pengawasan serta penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah bersama sembilan Kementerian dan Lembaga Negara yang telah ditandatangani terlebih dahulu oleh kepala PPATK pada bulan Februari lalu.

Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan pembacaan doa. Dilanjutkan dengan Laporan Panitia yang disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M. Arfi Hatim. "Dinamika beragamnya karakter masyarakat yang melakukan umrah dan haji mengharuskan hadirnya pemerintah sebagai pihak yang berwenang dalam penguatan regulasi. Salah satu wujudnya dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini, dengan penguatan koordinasi antar Kementerian/Lembaga yang terkait.", ucap M. Arfi dalam sambutannya.

Acara selanjutnya yakni penandatangan naskah perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh 7 kementerian lembaga terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Dalam sambutan yang disampaikan seusai penandatanganan perjanjian kerjasama, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali menyatakan bahwa permasalahan terkait pelaksanaan haji dan umrah tidak boleh menghalangi ketenangan para calon jemaah haji dan umrah dalam melaksanakan ibadahnya kelak seperti  penerapan MLM, Simpan pinjam Haji dan Umrah oleh Biro Perjalanan, serta urusan wajib pajak oleh Biro Perjalananan Haji dan Umrah. Pemerintah harus turut hadir di dalam masyarakat untuk mengawasi dan mengontrol pelaksanaan Umrah khususnya melalui regulasi tertentu sebagai pedoman tata kelolanya.

Fakta bahwa jemaah umrah Indonesia menempati peringkat kedua di dunia setelah Pakistan dengan 1.005.802 orang jemaah, serta jumlah jemaah umrah di Indonesia saat ini mencapai 812.000 jemaah yang juga akan diperkirakan naik hingga 1.3 juta jemaah pada tahun ini, menjadi salah satu faktor pendorong pembentukan Satgas Umrah guna membentuk standar minimum pelayanan bagi peserta ibadah umrah di Indonesia. Satgas juga bertujuan untuk memastikan berbagai bentuk penipuan mengatasnamakan travel umrah dan merugikan ribuah jemaah tidak terulang di kemudian hari. Senada dengan yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama bahwa tujuan Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam membentuk Satgas Umrah untuk melaksanakan Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah secara terpadu, serta untuk terwujudnya efektifitas dan sinergitas Satgas Umrah dalam melakukan Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. (MT)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar