Babak Baru Fintech & Virtual Asset sebagai Pihak Pelapor APUPPT

| 0

Jakarta - Deputi Bidang Pencegahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Sigit, membuka acara Focus Group Discussion dengan narasumber dari Asosiasi Blockchain Indonesia dan Asosiasi Digital Kreatif di Ruang Rapat Besar Gedung PPATK (22/4). Acara dengan bertajuk Menakar Kapasitas Penyelenggara Teknologi Financial dan Virtual Untuk Menerapkan Mitigasi Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Berdasarkan Kebijakan Yang Akan Ditetapkan oleh Pemerintah ini dihadiri pula oleh perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan, BAPPEPTI, Bank Indonesia, AFTECH, AFPI serta perwakilan dari pegawai PPATK.

“Indonesia harus segera mengatur kebijakan terkait virtual Asset. PPATK sebagai Focal Point dari pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, PPATK harus mengambil posisi kekosongan kebijakan Pemerintah terkait virtual asset ini” jelas Sigit saat membuka acara FGD tersebut.

Lebih lanjut Sigit menjelaskan hasil dari diskusi ini nantinya akan dijadikan bahan untuk melakukan perubahan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hadir sebagai salah satu Narasumber dalam acara tersebut dari Asosiasi Blockchain Indonesia Muhammad Deivito Dunggio. Deivito mengatakan pihaknya sangat aktif dalam berkomunikasi dengan Pemerintah dan industri perusahaan Blockchain. “saat ini sangat sulit mendapatkan pengetahuan mengenai blockchain di kalangan masyarakat”. Ujar Deivito dalam paparan diskusi tersebut.

Ada 2 cara dalam transaksi crypto, yaitu : (1) Centralized Digital Currency Exchange With Spot Market dan (2) Peer to Peer Transaction (Desentralized). Centralized Digital Currency Exchange With Spot Market adalah cara transaksi yang menggunakan media exchanger dalam melakukan transaksi (bitcoin). Sebelum melakukan transaksi exchanger telah melakukan prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer). Sedangkan Peer to Peer Transaction (Desentralized) adalah cara transaksi tanpa menggunakan media exchanger (langsung ke individu) transaksi ini tidak tercatat di exchanger, namun tetap terekan secara digital.

Narasumber kedua adalah Teguh Kurniawan dari Asosiasi Digital Kreatif. “setiap individu dapat menjadi exchanger dalam bisnis cryptocurrency”jelas Teguh dalam paparannya. Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaannya telah melakukan KYC ( Know Your Customer) dengan 2 cara antara lain : (1) calon pembeli dan penjual melakukan registrasi dengan dari mengunggah data diri (kartu identitas) dan melakukan pengambilan foto. Foto tersebut dicocokan dengan foto yang tertera di kartu identitas. (2) Melakukan Eksternal Check. Eksternal Check dilakukan dengan cara bekerjasama dengan pihak lain (Arthemis) untuk melakukan pengecekan data apakah data nasabah yang mendaftar terkait tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme atau tidak. (Df)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar