Perusahaan Tekfin Siap Mematuhi Rezim APUPPT

| 0

Jakarta--- Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi Muslim membuka acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Menakar Kapasitas Penyelenggara Teknologi Finansial dan Virtual Asset untuk Menerapkan Mitigasi Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Berdasarkan Kebijakan yang akan Ditetapkan oleh Pemerintah”, Kamis, (11/4/2019). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) serta melibatkan beberapa perwakilan dari Kementerian dan Lembaga antara lain Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Koperasi dan UKM, serta perwakilan internal PPATK.

 

“Perkembangan teknologi, termasuk perkembangan teknologi finansial yang memiliki nature, seperti transaksi real time, kemudahan bertransaksi lintas batas negara, tidak diperlukannya non face-to-face meeting, kerap kali dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk melakukan penyembunyian dan penyamaran hasil tindak pidana,” kata Fithriadi.

Ia melanjutkan bahwa dalam perkembangannya, transaksi keuangan melalui penyelenggara teknologi finansial dan virtual asset juga dimanfaatkan oleh individu teroris dan organisasi teroris untuk melakukan pengumpulan, pemindahan, dan penggunaan dana yang bertujuan untuk operasional kegiatan terorisme dan pengembangan organisasi atau jaringan teroris.

 

Fithriadi juga menyampaikan bahwa hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia yang menyatakan teknologi finansial dan penggunaan virtual asset/cryptocurrency telah menjadi emerging threat di Indonesia

Dalam forum tersebut, Tasa Barley dari AFTECH menyampaikan bahwa pertumbuhan perusahaan tekfin di Indonesia sangat pesat. Hingga saat ini, sudah ada 250 perusahaan yang terdaftar sebagai perusahaan pembiayaan berbasis teknologi ini. Mayoritas perusahaan yang tergabung merupakan perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam e-commerce.

 

Saat ini, AFTECH telah mematuhi peraturan yang telah ditetapkan  dalam Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. “AFTECH telah melakukan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dengan melakukan pengecekan data identitas dari perusahaan serta pengguna jasa. Diharapkan dengan metode ini dapat memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia”, imbuh Tasa

Senada dengan Tasa, Pandu AK dari AFPI menyampaikan bahwa AFPI juga telah mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK dalam POJK No 12/2019. Selanjutnya, Pandu menyampaikan bawa hingga saat ini perusahaan peer-to-peer lending yang telah terdaftar dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia sudah mencapai 106 perusahaan.

 

“Dalam memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorime perusahaan peer-to-peer lending mengecek nama-nama nasabah dalam daftar nama yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta yang tertera dalam website PPATK,” ujarnya.

 

AFTECH dan AFPI menyadari bahwa dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dalam perusahaan tekfin yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK bukanlah hal yang mudah. Ke depan, akan dibentuk tim analis khusus untuk dapat membantu perusahaan tekfin dalam memitigasi risiko dari tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme-DF

 

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar