PPATK Selenggarakan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

| 0

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan tema “Memperkokoh Sinergi Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sebagai Tindak Lanjut National Risk Assessment Indonesia”, Selasa (26/2/2019), di Ayana Midplaza, Jakarta. Rapat ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso yang didaulat menjadi pembicara. Tidak kurang 350 peserta dari Penyedia Jasa Keuangan (PJK), Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya (PBJ), Asosiasi, dan Universitas menghadiri kegiatan ini.

“Rapat koordinasi ini dilselenggarakan agar bersama kita dapat memitigasi risiko terjadinya korupsi, pencucian uang, dan kejahatan keuangan lainnya. Penurunan tingkat risiko korupsi sebagai tindak pidana asal TPPU penting direalisasikan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi," kata Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin mengawali sambutannya.

Kepala PPATK menjelaskan bahwa berbagai capaian yang ditoreh dalam penegakan rezim anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) selama tahun 2018 lalu tidak lepas dari peran aktif Pihak Pelapor yang memberikan laporan berharga ke PPATK guna mendukung proses penegakan hukum. Berkat kerja bersama dengan seluruh pemangku kepentingan rezim APUPPT pula, Indonesia berhasil melalui proses Mutual Evaluation Review (MER) oleh asesor dari organisasi regional Asia/Pacific Groups on Money Laundering dengan predikat ‘satisfactory’. 

“Penanganan kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang dilakukan oleh KPK hingga pengungkapan kasus terorisme berikut pendanaannya tidak dapat dilepaskan dari peran penting Bapak dan Ibu yang hadir di sini,” lanjut pria yang akrab disapa dengan Pak Badar ini.

Kepala PPATK melanjutkan bahwa masih banyak berbagai prioritas kerja penguatan rezim APUPPT, dan membutuhkan kerja sama dengan pihak terkait seperti Pihak Pelapor maupun aparat penegak hukum. Prioritas itu antara lain pembangunan aplikasi basis data Politically Exposed Persons (PEPs) berbasis Single Identity Number (SIN), meningkatkan kualitas pelaporan ke PPATK dari Pihak Pelapor, hingga optimalisasi e-learning SIMANTAP PPATK sebagai sarana edukasi bagi petugas Pihak Pelapor.

“PPATK juga sedang menyusun Indonesian Financial Integrity Report dan mendorong terwujudnya Pemilu yang bersih dan berintegritas, dalam bentuk riset, pertukaran informasi dengan Bawaslu, hingga audit bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan,” lanjutnya.(TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar