Sah, Pembaruan Nota Kesepahaman PPATK dengan OJK

| 0

Momen pembaruan Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dengan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Selasa (19/2) (Foto: Vanni Mulyadi)

 

JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Selasa (19/2/2019), bertempat di Ruang Chandra gedung Bank Indonesia. Nota Kesepahaman kedua lembaga merupakan pembaruan dari Nota Kesepahaman sebelumnya yang ditandatangani pada tahun 2003.

OJK merupakan mitra strategis PPATK, dengan kewenangan sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur terhadap Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, sesama anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU), mitra kerja sama dalam proses pengajuan Indonesia menjadi anggota organisasi internasional anti-pencucian uang (Financial Action Task Force on Money Laundering/FATF), penyusunan Indeks Persepsi Publik Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (IPP APU-PPT), dan kerjasama dalam banyak bidang lainnya.

"PPATK berkomitmen meningkatkan efektivitas kerja sama pencegahan & pemberantasan TPPU dan pendanaan terorisme bersama OJK dengan saling bertukar informasi, saran, dan masukan," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin.

Senada, Ketua DK OJK Wimboh Santoso menyampaikan bahwa adanya Nota Kesepahaman dengan PPATK merupakan upaya kedua lembaga bersama meningkatkan integritas dan kredibilitas sistem keuangan Indonesia. Penguatan pengawasan bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) serta penguatan penerapan program APUPPT oleh pelaku industri jasa keuangan juga tidak luput menjadi perhatian kedua lembaga.

"OJK telah membentuk Grup APUPPT sejak 2016, guna memberi dukungan penuh dalam pelaksanaan koordinasi, pengembangan ketentuan, kerja sama, pengkajian, serta memberi rekomendasi terkait APUPPT sektor jasa keuangan," kata Ketua DK OJK Wimboh Santoso," pungkas Wimboh.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman PPATK dan OJK meliputi pertukaran informasi yang bersifat sangat rahasia; penyusunan ketentuan hukum dan/atau pedoman; pelaksanaan audit bersama terhadap penyedia jasa keuangan; penelitian/riset; pendidikan & pelatihan; sosialisasi; dan pengembangan sistem teknologi informasi.

Selain dengan PPATK, pada kesempatan ini OJK juga menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Mahkamah Konstitusi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang dihadiri langsung oleh Ketua MK Dr. Anwar Usman, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya Bakar. (VM/TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar