PPATK Luncurkan Aplikasi SIMANTAP

| 0

Peluncuran aplikasi SIMANTAP di Hotel Sultan, Jakarta (Foto: Vanni Mulyadi)

 

JAKARTA -- Guna memperkaya pemahaman tentang rezim anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) di Indonesia, khususnya bagi kalangan industri perbankan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan aplikasi Sistem Pembelajaran Anti-Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme bagi Frontliner Perbankan (SIMANTAP), Senin, 11 Februari 2019 di Jakarta. Pemilihan frontliner perbankan sebagai pihak yang disasar dalam aplikasi ini, tidak lepas dari peran strategis perbankan dalam menumbuhkan perekonomian negara. Tidak kurang terdapat 114 bank umum yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan kebutuhan akan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang begitu mendesak, khususnya terkait APUPPT yang belum diketahui secara menyeluruh.

"SIMANTAP menjadi pintu kita semua memperkaya pemahaman tentang rezim APUPPT, apalagi bagi frontliner perbankan sebagai garda terdepan dalam mendeteksi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam sambutannya.

Aplikasi SIMANTAP berisi 6 modul pembelajaran yaitu, Rezim Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Indonesia; Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); Kewajiban Pelaporan bagi Penyedia Jasa Keuangan; Identifikasi Pelaporan Transaksi; Tipologi; dan Red Flag. Pengguna bisa mengikuti ujian sertifikasi setelah mendaftar dan mengunggah dokumen-dokumen seperti surat penugasan yang memvalidasi identitas sebagai petugas bank. Dengan adanya materi-materi tersebut, PPATK berharap SIMANTAP bermuara pada makin berkualitasnya pelaporan yang disampaikan perbankan pada PPATK terkait APUPPT.

"Dengan konsep ini, diharapkan rekan-rekan PJK khusunya Bank, tidak harus menyiapkan waktu, atau bahkan mengganggu waktu kerja sehingga tidak mengganggu produktivitas dan kinerja kalangan industri perbankan," ujar Deputi Bidang Pencegahan PPATK Muhammad Sigit.

Dalam penyusunan aplikasi SIMANTAP ini, PPATK bekerjasama dengan lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP), serta melakukan benchmark dengan mengundang perwakilan bank untuk memberikan masukan terhadap penyusunan modul. (VM/TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar