Refleksi Akhir Tahun 2018 PPATK

| 0

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin bersama Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae beserta jajaran menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2018 PPATK (Foto: Vanni Mulyadi)

 

JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar konferensi pers dengan tema Refleksi Akhir Tahun 2018, Selasa (18/12). Konferensi pers ini diawali dengan penyampaian Pernyataan Bersama antara PPATK dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang disampaikan oleh Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dan Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar. Pernyataan Bersama ini tidak lepas dari kerja bersama kedua lembaga guna mewujudkan Pilkada dan Pemilu yang bersih dan berintegritas yang telah dilaksanakan di tahun 2018 ini.

"Kegiatan bersama PPATK dengan Bawaslu terkait pengawasan Pilkada dan Pemilu sudah cukup banyak dikerjakan, seperti penyusunan riset analisis strategis mengenai risiko dana kampanye dijadikan sarana pencucian uang. Kedua lembaga juga melakukan pertukaran informasi mengenai Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)," kata Kepala PPATK di awal pembukaan acara.

Kepala PPATK melanjutkan bahwa PPATK telah mengidentifikasi dana kampanye pemilu melalui sumbangan mekanisme Donation Crowdfunding dengan menggunakan Virtual Account yang tidak terdaftar sebagai RKDK. PPATK juga telah merumuskan berbagai rekomendasi dalam upaya mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas. Berbagai rekomendasi tersebut antara lain penguatan regulasi terkait penanganan perkara tindak pidana pemilu maupun tindak pidana lainnnya, penguatan ketentuan dalam batasan sumbangan dan mekanisme penggunaan pengeluaran dana kampanye melalui RKDK, aturan teknis pengelolaan RKDK bagi pihak Penyedia Jasa Keuangan, serta pengawasan berbasis risiko.

"Edukasi publik mengenai esensi Pemilu yang bersih dan berintegritas juga menjadi bagian dari rekomendasi yang dikeluarkan PPATK," lanjutnya.

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengapresiasi kerja bersama antar kedua lembaga, dan menyampaikan bahwa tugas kedua lembaga belum selesai, mengingat pelaksanaan Pemilu yang sudah semakin dekat.

"Dimulai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman, Bawaslu bersama PPATK berkomitmen melanjutkan kerja sama yang telah dicapai dalam rangka memastikan pesta demokrasi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden/wakil presiden tahun 2019 berjalan dengan baik dan meriah serta bebas dari praktik pencucian uang maupun praktik politik uang," ujarnya.

Konferensi pers dilanjutkan dengan penyampaian Refleksi Akhir Tahun 2018 PPATK, yang menyoroti berbagai kerja PPATK sepanjang tahun 2018, baik di bidang pengembangan infrastruktur hukum dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), kiprah PPATK dalam dunia internasional, prestasi yang telah ditorehkan, hingga proyeksi kerja PPATK di tahun 2019.

"Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 yang mengatur tentang Beneficial Ownership menjadi momen penting dalam penguatan rezim APUPPT di Indonesia. PPATK juga terus berupaya agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dapat segera disahkan," kata Kepala PPATK.

Kerja PPATK di bidang pencegahan di tahun 2018 antara lain dengan membangun aplikasi Politically Exposed Persons (PEPs), menyusun Indonesian Financial Integrity Report, meluncurkan Indeks Persepsi Publik tentang Anti-Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme, hingga penerimaan laporan transaksi keuangan dari Pihak Pelapor yang mencapai 13.518.051 laporan sepanjang Januari hingga November 2018. Sedangkan kerja PPATK di bidang pemberantasan diwujudkan dengan penyampaian 448 Hasil Analisis dan 18 Hasil Pemeriksaan PPATK kepada penegak hukum yang terdiri atas Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"PPATK juga menghasilkan 29 Hasil Analisis terkait pendanaan terorisme yang telah disampaikan ke penegak hukum terkait," ujar Kepala PPATK.

PPATK bersama stakeholder terkait juga berhasil menorehkan capaian positif dalam proses pengajuan keanggotaan Indonesia di organisasi internasional anti-pencucian uang (FATF). Dalam Rapat Tahunan yang diselenggarakan FATF di Paris, Juni 2018, diputuskan bahwa Indonesia mendapatkan status sebagai observer, dan akan menjalani proses penilaian kepatuhan terhadap standar internasional anti-pencucian uang (Mutual Evaluation Review/MER) pada tahun 2019.

"Jika Indonesia berhasil bergabung ke FATF, maka kita akan berdiri sejajar dengan negara-negara maju di dunia dalam posisi sebagai negara yang berperan aktif merumuskan standar anti-pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme di level global," lanjutnya.

Dalam pelaksanaan konferensi pers tentang Refleksi Akhir Tahun ini, Kepala PPATK turut didampingi oleh Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae beserta jajaran pejabat Eselon I dan II di lingkungan PPATK. Konferensi pers dilaksanakan tepat setelah softlaunching Indeks Persepsi Publik tentang Anti-Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme tahun 2018 yang dilaksanakan pada pagi harinya. (TA)

 

Dokumen Siaran Pers PPATK dengan Bawaslu dapat diunduh di sini

Dokumen Refleksi Akhir Tahun 2018 PPATK dapat diunduh di sini

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar