Pencegahan Pendanaan Terorisme Melalui Skema Public-Private Partnership

| 0

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyampaikan perlunya skema public-private partnership guna optimalisasi kerja pencegahan pendanaan terorisme di kawasan Asia Pasifik. Public-private partnership yang dimaksud merupakan suatu aliansi antara lembaga intelijen keuangan, lembaga penegak hukum, dan pihak pelapor (penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan/atau jasa lainnya) untuk pertukaran informasi intelijen tanpa hambatan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

“Skema public-private partnership membantu dalam mengatasi hambatan kerahasiaan, membuat penyelidikan suatu perkara menjadi lebih komprehensif, dan proses asset recovery menjadi lebih efektif,” katanya.

Wakil Kepala PPATK melanjutkan bahwa keluaran dari skema public-private partnership dapat berguna baik bagi pihak pelapor, lembaga intelijen keuangan, hingga penegak hukum. Ke depan, seluruh negara di kawasan Asia Pasifik diharapkan menjadikan skema public-private partnership sebagai salah satu sarana memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme, dengan CTF Summit sebagai forum yang tepat untuk membangun pemahaman bersama tersebut.

“Memang ada hambatan, seperti masih terbentur dengan isu kerahasiaan data dan informasi pengguna jasa, dan belum adanya komitmen politik yang kuat dari setiap negara. Namun, upaya membangun skema public-private partnership harus dimulai saat ini, mengingat penangangan pendanaan terorisme tidak bisa lagi mengandalkan metode-metode konvensional,” tutup Wakil Kepala PPATK.

Submit