Kupas Tuntas Pencegahan Pendanaan Terorisme Melalui Forum FICG

| 0

Senin, 5 November 2018, rangkaian kegiatan The 4th Counter-Terrorism Financing Summit (CTF Summit) resmi dimulai. Kegiatan diawali dengan diadakannya forum terbatas yang disebut dengan Financial Intelligence Consultative Group (FICG). FICG terbentuk sejak diselenggarakannya The 1st CTF Summit di Sydney, Australia pada tahun 2015 silam. Dalam penyelenggaraannya kali ini, FICG mengupas tentang ringkasan utama kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan, identifikasi red flag di Non-profit Organizations (NPO), pembangunan platform pertukaran informasi terkait pendanaan terorisme, dan arbitrase peraturan.

Perubahan bentuk terorisme global yang terjadi seiring melemahnya ISIS menjadi salah satu topik pembahasan. Melemahnya ISIS justru membuatnya bermetamorfosa menjadi organisasi-organisasi radikal yang lebih kecil, sel-sel yang lebih kecil, sekaligus bermunculannya ancaman yang disebabkan oleh foreign terrorist fighter. Tidak kurang pembahasan ini melibatkan lembaga intelijen keuangan dari delapan negara di kawasan Asia Pasifik yang meliputi Indonesia (PPATK), Filipina (AMLC), Thailand (AMLO), Australia (AUSTRAC), Brunei Darussalam (AMBD), Malaysia (BNM), Singapura (STRO), dan Selandia Baru (New Zealand Police FIU).

Berbagai rencana aksi untuk mengatasi permasalahan ini antara lain dengan rencana membuat asesmen tentang alat pembayaran baru (new payment method) dan jasa pengiriman uang (money remmitance), mengakselerasi dibentuknya platform pertukaran informasi terkait pendanaan terorisme, dan menindaklanjuti interaksi antar-individu terkait transfer dana menggunakan jasa pengiriman uang, yang selanjutnya akan dijabarkan lebih jauh dalam program pertukaran analis antar-negara.

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberian paparan tentang arbitrase peraturan, khususnya terkait pengaturan investigasi keuangan dan penelusuran terhadap aset virtual. Hal ini tidak lepas dari fenomena saat ini bahwa aset virtual menjadi aset yang dapat diperdagangkan, ditransfer, terdigitalisasi, dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran maupun instrumen investasi. Namun, aset virtual ini sendiri belum sepenuhnya terakomodir dalam Rekomendasi organisasi internasional anti-pencucian uang (Financial Action Task Force on Money Laundering / FATF) seperti halnya mata uang atau sekuritas.

“Bentuk-bentuk aset virtual terdiri atas Initial Coin Offering (ICO), Initial Token Offering (IFO), aset virtual sebagai mata uang, aset virtual sebagai sistem pembayaran, dan aset virtual sebagai alat investasi. Perumusan pengaturan terkait ini menjadi penting, agar aset virtual tidak dijadikan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” kata eks Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di London ini.

Wakil Kepala PPATK juga menyampaikan perlunya merumuskan teknik analisis penelusuran aset virtual, investigasi keuangan terhadap aset virtual, asset recovery terhadap kepemilikan aset virtual, dan kerja sama internasional dalam penanggulangannya bila dijadikan sebagai sarana kejahatan.

Submit