SIARAN PERS: Dukungan Global untuk Indonesia

| 0

Untuk pertama kalinya, Indonesia hadir dalam sidang FATF dengan "seat & flag" sendiri dan berstatus sebagai observer, Paris, Perancis, 16 - 19 Oktober 2018 (Foto: Istimewa)

 

SIARAN PERS

DUKUNGAN GLOBAL UNTUK INDONESIA

Dalam sidang organisasi internasional anti-pencucian uang (Financial Action Task Force on Money Laundering / FATF) 16 – 19 Oktober 2019 di Paris, Perancis, Indonesia mendapat dukungan global untuk percepatan menjadi anggota penuh FATF

 

Paris, 20 Oktober 2018.

Untuk pertama kali, Indonesia hadir dalam sidang Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) 16 – 19 Oktober 2019 di Paris dengan “seat & flag” sendiri dan berstatus “observer”. Kehadiran Indonesia dalam sidang FATF tersebut menandai dimulainya kiprah Indonesia di forum atau satuan tugas khusus yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di dunia. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh FATF diakui sebagai standar internasional yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh setiap negara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan bahwa sidang FATF kali ini menjadi sangat krusial bagi Indonesia dikarenakan adanya 2 (dua) isu yang dibahas dan ditetapkan oleh sidang FATF. Pertama, jadwal pelaksanaan mutual evaluation Indonesia sebagai salah satu syarat dan prosedur baku untuk menjadi “full members” atau anggota penuh FATF. Kedua, adanya pembahasan mengenai quality and consistency atas hasil Mutual Evaluation Report (MER) Indonesia yang telah ditetapkan pada sidang tahunan Asia/Pacific Group (APG) on Money Laundering (APG) ke-21 yang diselenggarakan pada bulan Juli 2018 di Kathmandu, Nepal.

Berdasarkan prosedur yang berlaku di FATF, untuk menjadi anggota penuh harus melewati proses penilaian kepatuhan paling lama tiga tahun sejak ditetapkan sebagai observer. Indonesia telah ditetapkan sebagai observer pada bulan Juni 2018, sehingga pelaksanaan penilaian kepatuhan Indonesia oleh FATF atas FATF Recommendations harus dilakukan paling lambat bulan Juni 2021. Namun, dengan telah selesainya dilaksanakannya penilaian kepatuhan Indonesia oleh APG pada bulan Juli 2018 dengan hasil “satisfactory”, maka Indonesia mengajukan usulan percepatan pelaksanaan penilaian kepatuhan Indonesia oleh FATF, yang secara langsung juga akan mempercepat diperolehnya status “full member” bagi Indonesia.

Pada sidang FATF di Paris tersebut, Indonesia yang diwakili oleh pejabat dari PPATK, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Keuangan mengajukan usulan waktu pelaksanaan penilaian kepatuhan oleh FATF pada bulan September 2019, yang hasilnya akan dibahas pada bulan Oktober 2020. Terhadap usulan Indonesia ini, baik pada saat pembahasan di sesi Evaluation and Compliance Group (ECG) dan Plenary, didukung oleh 15 negara, antara lain Rusia, Malaysia, India, Jepang, Australia, Singapura, Cina, Afrika Selatan, dan negara-negara anggota FATF lainnya. Hanya Amerika Serikat dan Inggris yang berpendapat bahwa Indonesia masih membutuhkan waktu yang lebih lama lagi untuk mengatasi defisiensi yang sudah teridentifikasi pada penilaian kepatuhan sebelumnya.

Hal lainnya yang dibahas pada sidang FATF di Paris adalah mengenai quality and consistency atas hasil MER yang telah dilaksanakan dan ditetapkan oleh APG pada bulan Juli lalu, khususnya pada Immediate Outcome 8 (IO8) mengenai efektivitas penyitaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)  dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Isu ini merupakan usulan dari Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada. Namun, negara-negara anggota FATF lainnya seperti Rusia, Malaysia, India, Korea, Perancis, Australia, dan Cina memberikan dukungan pada Indonesia, dengan menyatakan bahwa hasil MER yang dilaksanakan oleh APG telah memiliki kualitas dan konsisten dengan Standar FATF, sehingga rating IO8 tetap dapat dipertahankan pada substantial level. Keputusan ini ditetapkan baik pada sesi ECG maupun sesi Plenary.

Hasil yang optimal dicapai oleh Delegasi RI (Delri) pada Sidang FATF kali ini tidak terlepas dari dukungan Presiden RI dan komitmen seluruh Pimpinan Kementerian / Lembaga (K / L) terkait, serta efektivitas forum Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Dengan telah resmi dipublikasikannya dokumen hasil penilaian kepatuhan Indonesia yang dilaksanakan oleh APG yang merupakan  tindak lanjut dari hasil Plenary di Paris, menunjukan bahwa Indonesia telah siap dan memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota penuh FATF sesuai protokolnya. “Dengan menjadi anggota penuh FATF, Indonesia dapat ikut merumuskan secara langsung rekomendasi atau standar internasional di bidang anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme sehingga sejalan dengan kepentingan nasional”, jelas Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin.

 

***

 

UNTUK EDITOR

Dukungan banyak negara pada sidang FATF di Paris di atas, merupakan hasil rangkaian panjang yang telah dilakukan oleh Indonesia dalam menyampaikan, mempertahankan argumentasi, serta melakukan pendekatan-pendekatan kepada negara lain atas capaian yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam membangun dan menjalankan rezim anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme yang efektif. 

Dukungan global yang diberikan kepada Indonesia juga tidak terlepas dari capaian yang disahkan dalam pertemuan tahunan organisasi Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) ke-21 yang diselenggarakan tanggal
21 – 27 Juli 2018 di Kathmandu, Nepal. Laporan tersebut memuat hasil penilaian terkait kepatuhan dan efektifitas rezim anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia berdasarkan standar internasional yang dikeluarkan oleh organisasi Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).

Proses penilaian kepatuhan Indonesia dilakukan secara peer-to-peer, antar sesama anggota APG. Indonesia telah menjadi anggota APG sejak tahun 2004 dan telah dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2011. Adapun tim penilai (assessor team) MER Indonesia beranggotaan perwakilan dari Amerika Serikat, Kanada, Makau-China, Cina-Taipei, Pakistan, dan Bangladesh serta didukung oleh Sekretariat APG. Penilaian kepatuhan atas upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, termasuk pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dilakukan secara profesional dan objektif.

Dalam proses penilaian tersebut, tim penilai juga telah melakukan tiga kali kunjungan secara langsung ke Indonesia dan bertemu dengan seluruh “stakeholder“ terkait. Sidang Tahunan APG yang diselenggarakan di Kathmandu, Nepal merupakan puncak dari proses penilaian yang dimulai sejak awal tahun 2017 dan melibatkan lebih dari 15 Kementerian/Lembaga, serta 15 private sector, yang terdiri atas penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan/atau jasa, asosiasi profesi, dan non-profit organization. Koordinasi dan kerja sama yang efektif dari semua pihak dilakukan melalui forum Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dengan Kepala PPATK sebagai Sekretaris sekaligus Ketua Tim Pelaksana Komite.

Sidang Tahunan APG di Kathmandu, Nepal telah menetapkan pula bahwa kepatuhan Indonesia terhadap standar Internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, termasuk pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal atau FATF Recommendations, dinilai sangat memadai. Dari 40 rekomendasi FATF terkait dengan kepatuhan legal framework, Indonesia mendapat nilai atau rating C (complaint) atau tertinggi untuk 6 rekomendasi. Kemudian mendapat nilai LC (Largely Compliant) untuk 29 rekomendasi serta mendapat nilai atau rating PC (Partially Compliant) untuk 4 rekomendasi. Dari keseluruhan rekomendasi hanya ada satu rekomendasi dimana Indonesia mendapat rating NC (Non-Compliant), yaitu terkait pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Kepatuhan Indonesia yang cukup memadai juga tergambar dari tingkat efektifitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, termasuk pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Rezim anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme Indonesia dinilai cukup efektif, dimana dari 11 area efektivitas atau Immediate Outcomes (IO), Indonesia mendapat rating “Substantial”untuk 5 IO. Ada 5 IO dengan rating “Moderate” serta 1 IO dengan rating Low” level terkait pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Perjuangan Indonesia pada sidang APG ini dinilai cukup alot dan menegangkan. Pada pembahasan MER Indonesia pada forum plenary tanggal 26 Juli 2018 misalnya, Indonesia meminta kenaikan rating atau upgrade atas 5 key issues. Setelah melalui pembahasan selama sekitar 3,5 jam, Co-Chair APG akhirnya menyetujui 4 key issues untuk di-upgrade ratingnya serta menolak segala usulan untuk melakukan downgrade atas 3 key issues yang diajukan oleh Inggris, Dana Moneter Internasional (IMF), dan Sekretariat FATF.

 

Keterangan lebih lanjut hubungi :

M. Natsir Kongah, Ketua Kelompok Humas PPATK.

Email: natsir.kongah@ppatk.go.id, kongah@gmail.com.

Mobile : 0813 8668 4827

 

Dokumen asli siaran pers dapat diunduh disini

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar