Pidato Kenegaraan Presiden: Korupsi adalah Kejahatan Luar Biasa

| 0

 

JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR dan DPD dan Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/8). Dalam narasi yang dibacakan, terselip pernyataan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Hal ini sejalan dengan salah satu isi dari sembilan agenda prioritas pembangunan, yaitu memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

"Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dikeluarkan sebagai prioritas tinggi dalam mencegah dan menindak kejahatan korupsi," kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa Indeks Pembangunan Hukum (IPH), Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK), dan Indeks Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi (IPH Tipikor) menunjukan tren yang terus meningkat, yang menunjukan terjadi perbaikan dalam upaya pembangunan hukum. IPH tercatat mencapai angka 0,60 pada tahun 2017 dengan skala 0 sampai dengan 1, atau meningkat dari sebelumnya 0,57 pada tahun 2016, 0,48 pada 2015, dan 0,31 pada 2014. IPAK dengan skala 0 sampai dengan 5 menyentuh angka 3,71 pada tahun 2017, atau meningkat jika dibandingkan tahun 2015 yang hanya mencapai 3,59. Sedangkan IPH Tipikor dengan skala 0% sampai dengan 100% melompat ke angka 71,11, meningkat dari tahun 2016 yang hanya sejumlah 62,20 dan 2015 dengan 50,06.

Dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, juga telah dilakukan penyelamatan keuangan negara. Sejak Juni 2017 – Juni 2018, Kejaksaan RI melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp.374,67 miliar. Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelamatkan Rp.473,8 miliar kurun waktu tahun 2017- Mei 2018.

Presiden Jokowi menyadari bahwa terkait pencegahan korupsi, kebijakan pencegahan dari K/L perlu disinergikan sehingga berdampak optimal. Sedangkan di sisi upaya pemberantasan korupsi, kerugian negara belum secara efektif dan optimal dikembalikan. Karena itu, optimalisasi upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi akan terus diefektifkan, melalui integrasi upaya anti korupsi dan optimalisasi pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi. (TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar