PPATK Gelar Diseminasi Pengendalian Gratifikasi`

| 0

PPATK menggelar Diseminasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan PPATK, Selasa (14/8/2018)

 

JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Diseminasi Peraturan Kepala PPATK Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel yang muaranya adalah terbentuknya sistem pencegahan korupsi di PPATK. Kegiatan ini menghadirkan dua orang pembicara, yaitu Deputi Bidang Pencegahan PPATK Muhammad Sigit dan Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono.

"Gratifikasi erat kaitannya dengan korupsi. Ini harus kita perangi bersama. Namun, banyak sekali wilayah abu-abu dalam gratifikasi yang perlu kita pahami betul. Jangan sampai insan PPATK terjerumus pada gratifikasi dalam pelaksanaan tugasnya," kata Kepala PPATK.

"Komitmen kuat PPATK untuk mengendalikan gratifikasi diwujudkan dalam disahkannya Peraturan Kepala PPATK Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi dan dibentuknya Unit Pengendali Gratifikasi di PPATK," lanjut pria yang pernah menjadi Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan KPK ini.

Deputi Pencegahan PPATK Muhammad Sigit dalam paparannya menegaskan bahwa pegawai PPATK wajib menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan langsung.

"Pelaporan penerimaan gratifikasi dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi di PPATK yang telah dibentuk dan diketuai oleh Sekretaris Utama PPATK," ujar eks Direktur Gratifikasi KPK ini.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menjelaskan bahwa gratifikasi dan korupsi begitu dekat, sehingga perlu dipahami bahwa menghindari korupsi bisa dimulai dari penguatan prinsip hidup untuk tidak mudah menerima pemberian pihak lain, apalagi bila terkait dengan jabatan berikut kewenangan yang sedang diemban.

"Prinsipnya, manusia tidak akan pernah puas dengan apa yang dimiliki. Segala bentuk harta tidak ada habisnya dicari, padahal belum tentu bisa dinikmati. Para koruptor yang diproses oleh KPK sebagian besar berpenghasilan cukup, namun tetap merasa kurang memenuhi hasrat hidupnya sehingga melakukan korupsi," kata Giri.

Direktur Gratifikasi KPK juga menyampaikan untuk berhati-hati terhadap jebakan "hedonic treadmill", yaitu upaya untuk mengejar materi-materi baru secara tidak berkesudahan, yang mengakibatkan tidak terwujudnya kebahagiaan secara permanen. (TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar