Polri dan PPATK Bersama Mengejar Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

| 0

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae

 

BANDUNG -- Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dr. Dian Ediana Rae, Direktur Reserse Umum Polda Jawa Barat Kombes Dr. Umar Surya Fana, perwakilan Australia-Asia Program to Combat Trafficking in Persons (AAPTIP) Mr. Kevin Carty bersama dengan para perwakilan Penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung melakukan peluncuran dan sosialisasi “Pedoman Penyidikan Keuangan dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang" di Bandung, 13-14 Agustus 2018.

Wakil Kepala PPATK menyampaikan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu kejahatan besar di Indonesia maupun dunia. Berdasarkan FATF Report on Financial Flows from Human Trafficking (Juli 2018) TPPO diperkirakan menjadi salah satu bentuk kejahatan yang paling besar menghasilkan keuntungan di dunia, dengan nilai mencapai USD150,2 miliar per tahun menurut estimasi dari organisasi buruh internasional (ILO). Dengan masifnya proceeds of crime yang dihasilkan kejahatan ini, peluang dilakukannya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh para aktor maupun fasilitator perdagangan orang juga sangat mungkin terjadi. Bahkan menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), TPPO merupakan kejahatan terbesar ke-3 di dunia sehingga tanggal 30 Juli ditetapkan sebagai world day against trafficking in persons.

PPATK sebagai Lembaga Intelijen Keuangan telah berkontribusi dalam membantu Aparat Penegak Hukum mendeteksi dan melacak transaksi keuangan yang diindikasikan terkait dengan TPPO. Kerja nyata tersebut dapat dilihat dalam bentuk kerja sama PPATK dengan Penyidik Polres Kupang dan Bareskrim Polri dalam mengungkap Jaringan Perdagangan Orang yang terjadi di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada tahun 2017 lalu.

Wakil Kepala PPATK berharap, melalui pendekatan parallel investigation, dengan berbekal analisis transaksi keuangan, Penyidik Polri tidak hanya berhasil mengungkap jaringan perekrut dilapangan, namun juga sukses mengidentifikasi keterlibatan oknum aparat, penyedia akomodasi dan transportasi, pemalsu identitas dan dokumen resmi (paspor/visa), hingga penyandang dana. “Selain itu, melalui pendekatan follow the-money, kita juga berhasil mengidentifikasi aliran dana ke luar negeri,” ungkap Dian.

Keberhasilan yang telah dicapai berkat kerjasama yang baik antara Polri dan PPATK bukan tanpa tantangan. Hingga saat ini, masih ada kendala dalam melakukan pemetaan sindikat Perdagangan Orang yang melibatkan aktor-aktor di luar negeri. Oleh sebab itu, perlu dibangun kerjasama yang baik antara Otoritas yang Berwenang di tingkat kawasan untuk mewujudkan penanganan TPPO yang lebih sinergis.

Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Dr. Umar Surya Fana yang mewakili Kabareskrim Mabes Polri berharap dengan upaya-upaya yang telah dilakukan, salah satunya dengan adanya inisiatif yang digagas melalui kerjasama antara AAPTIP, Polri, dan PPATK untuk menyusun Pedoman Penyidikan Keuangan dalam Kasus TPPO, diharapkan dapat membantu para Penegak Hukum dalam melakukan penyelidikan/penyidikan kasus-kasus Perdagangan Orang dengan menerapkan teknik-teknik financial investigations, yang pada akhirnya dapat mengarah kepada pengusutan TPPU.

Lebih lanjut Umar Surya Fana menyampaikan bahwa pedoman ini dibuat untuk membantu penyidik Polri memahami kasus TPPO dalam melakukan penyidikan keuangan untuk menyidik kasus TPPO. Dalam banyak kasus, penyidikan keuangan diperlukan untuk mengembangkan bukti terhadap pelaku tindak pidana dengan maksud untuk membongkar jaringan kejahatan transnasional dan terorganisir. Manfaat menggunakan metode penyidikan keuangan dalam kasus TPPO antara lain untuk membantu mencari hasil kejahatan TPPO termasuk melakukan penyitaan dan pemulihan aset kejahatan, mengidentifikasi motif pelaku kejahatan, asosiasi atau hubungan antara orang dan tempat, mengidentifikasi penggunaan layanan lain seperti telepon, transportasi dan fasilitas yang terkait dengan kasusnya; melokalisir atau mengidentifikasi tersangka, saksi dan korban, memberikan informasi tentang gerak-gerik tersangka (penggunaan informasi keuangan secara proaktif dan terselubung), serta memberikan informasi untuk mengatasi masalah produktifitas dan prioritas pelaku dimana metode sebelumnya tidak ada yang berhasil.

"Juga untuk menelusuri orang termasuk orang yang hilang dan mendapatkan gambaran tentang jaringan pelaku secara lebih baik dan dengan demikian sasaran penyidikan menjadi lebih strategis," tutup Umar Surya Fana. (MNK/TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar