Urgensi Pencegahan Pendanaan Proliferasi di Mata Presiden FATF

| 0

Presiden FATF Mr. Marshall Billingslea (Foto: RIA Tanjung Pura)

 

JAKARTA -- Kunjungan Presiden organisasi internasional anti-pencucian uang (FATF) Mr. Marshall Billingslea ke PPATK membawa beberapa agenda pembahasan, diantaranya mengenai pendanaan proliferasi. Hal ini penting untuk diperhatikan Indonesia dan diwujudkan implementasinya mengingat pencegahan pendanaan proliferasi dan senjata pemusnah massal termuat dalam klausul yang ada di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

"Isu proliferasi juga termuat dalam Rekomendasi 7 FATF, dan menjadi semangat dunia internasional bersamaan dengan upaya kita untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata Presiden FATF.

Pernyataan Presiden FATF direspon oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin, yang menjelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan Indonesia guna mematuhi ketentuan PBB dan Rekomendasi FATF.

"Peraturan Bersama tentang Pencantuman Identitas Orang atau Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal telah disahkan sejak Mei 2017, yang merupakan kolaborasi antara Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Negara RI, PPATK, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir," ujar Kepala PPATK.

Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan ini juga menyampaikan bahwa Satuan Tugas terkait pencegahan pendanaan proliferasi telah dibentuk dengan tugas utama mencegah dan memberantas pendanaan proliferasi dan senjata pemusnah massal. (TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar