Bos Abu Tours Belum Diadili karena Dakwaan Belum Selesai

| 0

Bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), Hamzah Mamba dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari Kelas 1 Makassar, beberapa waktu lalu (Foto: Tribun)

 

Sudah hampir tiga pekan CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), Hamzah Mamba, mendekam d Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari Kelas 1 Makassar.

Namun tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU) dana 86 ribu haji dan umrah senilai Rp 1,8 triliun belum dilimpahkan ke Pengadilan untuk diadili.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar belum melimpahkan berkas tersangka, lantaran materi dakwaan yang dibacakan di meja persidangan belum selesai.

Masih ada perbaikan yang harus disempurnakan oleh JPU sebelum masuk ke Pengadilan.

Supaya dakwaan JPU di hadapan hakim bisa dibuktikan secara hukum.

"Belum dilimpahkan, karena masih disusun dakwaannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rachmat Raharjo, Senin (06/08/2018).

Selain dakwaan belum selesai, pihak Kejaksaa juga akan melakukan ekspos perkara.

Ia memastikan jika semuanya telah rampung, pihaknya akan melimpahkan ke Pengadilan.

Hamzah Mamba sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polda karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang milik 86.720 calon jemaah yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia, dengan nilai kerugian Rp 1,8 triliun.

Perbuatan Hamzah dinyatakan melanggar pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Haji Subsider Pasal 372 dan 378 junto pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3, 3, 5 UU Tindak Pencucian Uang.

Selain Hamzah, Polisi juga menetapkan istrinya, Nur Syariah alias Riah dan Komisaris Perusahaan Abu Tours, Chaeruddin alias Heru serta Mantan Bendahara, Muhammad Kasim.


Sumber: Tribun

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar