Kejari Perak Pastikan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jasmas Tahun 2016

| 0

Wakil Ketua DPRD Surabaya Ratih Retnowati diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur (Foto: Tribun)

 

Penyidikan dugaan korupsi dana hibah dari Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) pada 2016  terus menyasar anggota DPRD Surabaya. Proses pemeriksaan pamungkas ini dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Surabaya, Ratih Retnowati, Senin, 6 Agustus 2018.

Proses pemeriksaan terhadap Ketua DPC Demokrat Surabaya ini dilakukan sejak pagi, sekira pukul 09.00 WIB.

Ditemani dua pengawalnya, Ratih bergegas masuk ke dalam ruang pidana khusus (pidsus) Kejari Tanjung Perak. Dia menjalani pemeriksaan dari penyidik Kejari Tanjung Perak dan istirahat sebentar jelang salat Dhuhur.

Setelah istirahat hampir sejam, Ratih kembali diperiksa di ruang penyidik hingga pukul 14.30 WIB.

Begitu keluar dari ruang penyidik, politisi Partai Demokrat ini tak bicara banyak tentang pemeriksaan. Dia tampak ketakutan saat ditanyai awak media terkait proses pemeriksaan itu.

“Saya tak hafal ditanya berapa pertanyaan. Pemeriksaan itu bertanya tentang mekanisme dana hibah dari jasmas,” jelasnya, Senin (6/8).

Ketika ditanya lebih detil tentang aliran dana hibah, dia enggan menjawabnya. Beberapa pertanyaan lain dari awak media juga tak dijawab, dan memilih masuk ke dalam mobil.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Suprady menjelaskan, Ratih Retnowati memang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Setelah Retno, kemungkinan ada saksi lain yang dipanggil untuk memperkuat keterangan dari penyidik.

“Itu termasuk rencana penggeledahan tempat. Hanya saja, kalau memang alat bukti sudah cukup, tak perlu ada penggeledahan,” katanya.

Yang pasti, dalam kasus ini dia sudah punya satu tersangka utama, yakni dari pihak swasta. Dipastikannya satu tersangka utama ini, karena penyidik memiliki lebih dari dua alat bukti.

“Kemungkinan dalam minggu ini kami akan menentukan tersangka utamanya,” katanya.

Selain tersangka utama, ada kemungkinan ada tambahan tersangka lain, baik dari legislatif atau eksekutif.

Untuk memastikannya, dia berkoordinasi dengan BPK guna memeriksa kerugian negara yang dilakukan legislatif. Sedangkan untuk eksekutif, dia juga sudah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek potensi kerugian yang dilakukan eksekutif.

“Apakah eksekutif hanya melakukan kesalahan administratif atau ada tindak pidana, semuanya dari laporan PPATK,” pungkasnya. 

 

Sumber: Tribun

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar