KPK Periksa Tiga Saksi Swasta untuk Dalami Kasus TPPU Rita Widyasari

| 0

Lobi gedung KPK (Foto: Rmol)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang yang menimpa Bupati Kutai Kartanegara non-aktif Rita Widyasari.

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga karyawan swasta sebagai saksi.
 
Adapun para saksi tersebut adalah Fazriansyah, Sri Wahyuni, dan Dedy Junaedi selaku karyawan swasta yang perusahaannya tidak disebutkan oleh KPK.

"Ketiganya dipanggil untuk tersangka RIW," ucap Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (7/8).

Dalam kasus pencucian uang ini, KPK menyita sejumlah aset diduga milik Rita dan Khairudin berupa tiga unit mobil merek Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Toyota Land Cruiser; dua unit apartemen di Balikpapan; serta sejumlah dokumen terkait catatan transaksi keuangan dan penerimaan gratifikasi dan perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek di Kutai Kertanegara.

KPK menyangkakan Rita dan Khairudin melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Sumber: Rmol

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar