Kejaksaan Tangkap Buron Mafia Bahan Bakar Minyak

| 0

Mafia minyak, Deki pakai topi dan baju hitam ditangkap kejaksaan (Foto: Okezone)

 

Tim Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menangkap buronan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Deki Bermana. Pria berusia 40 tahun ini buron selama dua tahun karena terlibat kasus mafia minyak.

Kepala Seksie Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo mengatakan, tersangka Deki diamankan di Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali.

"Terdakwa ditangkap di Kapal MV Kelapa Surya Benoa Bali," ucap Odit, Minggu (5/8/2018).

Dia menjelaskan, bahwa Deki ditangkap pada Sabtu 4 Agustus 2018 pukul 9.00 WIB dan langsung dibawa ke Pekanbaru. Terdakwa sampai di Kantor Kejari Pekanbaru pukul 23.00 WIB.

"Setelah itu, terdakwa langsung kita jebloskan ke Lapas Kelas II A Pekanbaru," imbuh Odit.

Dalam kasus TPPU BBM Rp1,3 triliun, Deki yang merupakan mantan Mualim I SPOB Melisa milik PT Agni Jaya Kesuma divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 12 Agustus 2015. Setelah putusan itu, Deki pun bebas.

Kejaksaan langsung melakukan kasasi. Lalu, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bersalah dengan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Deki. Hal ini tertuang dalam putusan Nomor 2621 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Agustus 2016.

"Deki kita buru sejak tahun 2016 dan sekarang sudah tertangkap," ucapnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada pihak kepolisian. Di mana, salah satu PNS di Batam, Kepri memiliki rekening gendut sebesar Rp1,3 triliun. Setelah disidik polisi, akhirnya menangkap PNS bernama Niwen.

Hasil penelusuran ternyata uang itu berasal dari kakak kandung Niwen Ahmad Mahbub alias Abob. Polisi pun bergerak menangkap Abob dan ternyata uang tersebut berasal dari mafia BBM di perairan laut Provinsi Kepri dan Riau. Kasus mafia minyak ini diketahui melibatkan banyak pihak, termasuk Deki.

 

Sumber: Okezone

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar