BNN Membongkar Jaringan Narkoba di Lapas dan Sita Aset Senilai 24 Miliar Rupiah

| 3

Para tersangka pencucian uang dari hasil narkotika di Jawa Timur (Foto: Fajar)

 

SURABAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus peredaran narkotika. Hasilnya, total Rp 24 miliar aset milik tersangka berhasil disita.

Salah satu tersangka dalam jaringan narkotika internasional ini adalah Adiwijaya, pria yang kesehariannya tinggal di rumah mewah Jalan Mulyosari Utara No.45, Mulyorejo, Surabaya.

Selain Adiwijaya, BNN juga menahan semua orang yang terlibat jaringan narkotika antar lapas tersebut. Di antaranya adalah : Dirut PT Global Surya Alience, Lisan Bahar;  dua napi narkotika di Lapas Tangerang di Army Roza dan Ali Akbar Sarlak, warga negara Iran; serta Tamia Tirta Anastasya, pacar Ali Akbar.

Tak diduga, Adiwijaya yang mengaku memiliki usaha distributor besi dan peralatan rumah tangga kepada warga sekitar ini memiliki peranan besar dalam jaringan narkoba yang peredarannya menembus antar lapas ini.

Adiwijaya berperan sebagai pemutar uang dari transaksi para bandar narkoba. Caranya, Adiwijaya mendirikan perusahaan money changer serta perusahaan yang bergerak di bidang emas dan tembaga yang fiktif.

”Atas dasar itulah, kami menjerat para tersangka dengan undang-undang TPPU,” beber Kepala BNN RI, Komjen Pol Heru Winarko saat menggelar para tersangka beserta barang bukti di rumah Adiwijaya di Mulyosari Utara No.45, Selasa (31/7)

Heru melanjutkan, penangkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang bandar yang bernama Viktor Indraguna pada 4 Maret 2017 lalu dengan barang bukti 8,4 kg sabu-sabu. Dari bandar tersebut, BNN bergerak menelusuri jaringan ini.

”BNN Berkordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana narkoba dari jaringan tersebut,” imbuhnya

Usaha tersebut membuahkan hasil,buktinya satu persatu tersangka yang terlibat berhasil diamankan. Selain menahan tersangka, BNN juga menyita sejumlah barang bukti yang terlibat dalam bisnis haram narkotika tersebut.

Di antaranya rumah mewah milik Adiwijaya, 5 mobil mewah, 5 motor sport, uang tunai berbagai mata uang, dan sejumlah kepingan emas dari perusahaan fiktif yang dikelola Adiwijaya.

Dalam kasus ini, semua tersangka yang berhasil diringkus bakal dijerat dengan pasal 137 huruf B UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 3, 4, dan 5 ayat 1 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Denga ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar.

 

Sumber: Fajar

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar