Kolaborasi PPATK dan BNN Ungkap Pencucian Uang dari Hasil Kejahatan Narkotika

| 0

Konferensi pers oleh BNN di Surabaya, Jawa Timur (Foto: Sindonews)

 

Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus peredaran narkoba dengan total aset yang disita mencapai Rp 24 miliar. Pengungkapan dilakukan di salah satu rumah tersangka, yaitu Adiwijaya yang berhasil ditangkap di Surabaya.

Adiwijaya berperan sebagai pemutar uang dari transaksi para bandar narkoba jaringan international yang dikendalikan dari lapas di Tangerang.

Terungkapnya sindikat narkoba pencucian uang narkoba tersebut diperoleh setelah petugas BNN menangkap Juvictor Indraguna alias Viktor Indraguna pada 4 Maret 2017 lalu. Petugas juga menangkap beberapa tersangka lainnya jaringan narkoba yang digerakan dari lapas Tangerang.

Adiwijaya diketahui mendirikan perusahaan money changer serta perusahaan yang bergerak di bidang emas dan tembaga fiktif. Hasil uang dari TPPU peredaran narkoba juga dibelikan property, kendaraan hingga perhiasan.

Aset senilai Rp 24 miliar yang disita, di antaranya rumah mewah, lima mobil mewah, dan lima motor sport serta mata uang asing.

 

Sumber: Beritasatu

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar