Miliaran Rupiah Pencucian Uang Hasil Narkotika Disita BNN

| 0

Konferensi pers digelar BNN terkait TPPU hasil narkotika dengan jumlah miliaran rupiah (Foto: Koran Sindo)

 

SURABAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) senilai Rp24 miliar. 

Kasus ini melibatkan lima tersangka, yakni Adiwijaya alias Kwang; Army Roza (napi narkotika di Lapas Tangerang) Ali Akbar Sarlak, warga negara Iran (napi narkotika di Lapas Tangerang); Tamia Tirta Anastasia alias Sunny Edward, dan Lisan Bahar. 

Menurut Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko, kasus ini berawal dari diungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan Juvictor Indraguna dengan barang bukti 8,3 kilogram (kg) sabu-sabu pada 4 Maret 2017. 

Dari kasus tersebut, PPATK dan Direktorat TPPU BNN melakukan pendalaman serta penyelidikan. “Hasilnya, kami menemukan transaksi aliran dana yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika. Tersangka melakukan modus operasi dengan menggunakan perusahaan money changer serta perusahaan bidang emas dan tembaga,” kata Heru saat di Surabaya kemarin . 

Heru menjelaskan, perusahaan bidang emas dan tembaga itu merupakan perusahaan fiktif. Ini dilakukan untuk me mudahkan melakukan transaksi keuangan antara para tersangka. Bahkan, salah satu tersangka, yaitu Tamia, sempat membuat identitas palsu dengan nama Sunny Edward untuk membuka rekening di salah satu bank yang kemudian digunakan Ali Akbar. 

Rekening tersebut untuk melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika. “Transaksinya menggunakan internet banking. Pelaku juga bertransaksi pakai bitcoin. Modusnya bermacam-macam,” tandas Heru. 

Dalam perkara ini, BNN menyita 1 unit apartemen, 1 rumah mewah di Jalan Mulyosari, Surabaya, 5 sepeda motor, dan 5 unit mobil. “Pasal TPPU ini bertujuan memiskinkan tersangka agar tidak bisa kembali bisnis narkotika,” pungkasnya. 

Direktur TPPU BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi menambahkan, yang menarik dari kasus ini adalah melibatkan orang asing yang ditugaskan memacari perempuan asal Indonesia agar bisa dimanfaatkan membuka rekening bank. 

“Kita kembangkan ada beberapa jaringan, termasuk warga negara Iran. Warga Iran ini memacari perempuan warga Indonesia untuk dijadikan buka rekening dan pendekatan money changer untuk bertransaksi,” ungkapnya. 

Bukan kali ini saja BNN dan PPATK membongkar modus pencucian uang bandar narkoba. Sebelumnya, pencucian uang dengan melibatkan tiga orang pelaku berhasil di bongkar hingga mencapai Rp6,4 triliun. Para pelaku sudah melancarkan aksi sejak 2014. 

Mereka melakukan pencucian uang dengan cara berpura-pura sebagai importir sejumlah barang di luar negeri melalui perusahaan fiktif. Keenam perusahaan tersebut adalah PT Prima Sakti, PT Untung Jaya, PT Dik Jaya, PT Grafika Utama, PT Hoki Cemerlang, dan Rekan Sejahtera. 

Mereka memalsukan invoice untuk bisa bertransaksi ke bank-bank di luar negeri. “Dari 2014 sampai 2016 transaksi yang mereka lakukan mencapai Rp6,4 triliun,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari. 

Arman menerangkan, uang Rp6,4 triliun tersebut dikirim ke sejumlah negara, diantaranya China, India, Jepang, Jerman, sampai Australia. Mereka juga membuka sejumlah rekening di luar negeri dengan menggunakan nama pegawai perusahaan fiktif yang mereka buat. 

Dari tindakan pencucian uang tersebut, BNN menyita 3 unit apartemen, 6 unit ruko, 1 unit rumah, 3 unit mobil, 2 unit toko, sebidang tanah di kawasan Jakarta Selatan, serta uang tunai hingga Rp1,65 miliar. Diperkirakan total aset yang diamankan sementara ini mencapai Rp65,96 miliar. 

Mereka juga mengamankan bukti sekitar 2.136 invoice fiktif kepada sejumlah bank. BNN juga mengamankan seorang perempuan berinisial IN, pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya. IN diamankan karena terlibat dalam kejahatan tindak pidana pencucian uang bandar narkoba bernama Irawan. 

Petugas menyita uang dari dua rekening dan 1 unit rumah dengan total nilai aset sebesar Rp3,9 miliar. Pengusutan pencucian uang ini berawal saat ditangkapnya Ira wan alias Dagot di Rutan Kelas IIA Pontianak. Dia di tangkap atas keterlibatannya dalam peredaran sabu seberat 10,39 kilogram. 

Selanjutnya petugas melakukan pengem bangan dan mengamankan F yang berperan sebagai pengelola keuangan tersangka Irawan, di daerah Gg. Ponti Agung Dalam, Kompleks Victory, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Selanjutnya, petugas mengamankan IN yang merupakan pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya.

 

Sumber: Koran Sindo

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar