Pencucian Uang Hasil Penjualan Narkotika di Lapas Terungkap

| 0

Konferensi pers pengungkapan perkara pencucian uang hasil narkotika oleh BNN (Foto: Tribun)

 

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNNRI) bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dirut TPPU, dan Dirjen Pas Kemenkumham mengungkap kasus pencucian uang hasil tindak pidana penjualan narkotika jaringan lapas.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, total Rp 24 Miliar pencucian uang yang dilakukan lima tersangka. Keseluruhan barang bukti berupa uang tunai rupiah dan asing, rumah, apartemen, mobil, motor, emas, serta beberapa barang bukti lainnya.

Komjen Pol Heru Winarko, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan kecurigaan modus operandi pencucian uang ini berawal dari terungkapnya kasus tindak pidana narkotika oleh Juvictor Indraguna alias Victor Indraguna di dalam Lapas yaitu 8,3 Kilogram 4 Maret 2017.

PPATK dan Direktoran PPU BNN kemudian melakukan pendalaman, dan mengungkap aliran dana yang diduga dari hasil bisnis narkotika. Kemudian BNN menemukan jaringan kelompok ini termasuk dua warga Iran yang berada di Lapas Tanggarang.

Lima tersangka ditangkap sekaligus dua napi narkotika Lapas Tanggerang yaitu Adi Wijaya alias Kwang (pemilik CV Dana Makmur Saudara), Army Roza alias Bobo (Napi Narkotika Lapas Tanggerang), Ali Akbar Sarlak (Napi Narkotika Lapas Tanggerang), Tamia Tirta Anastasya alias Sunny Edward (pacar Ali Akbar pembuat rekening dengan nama palsu), dan Lisan Bahar (Dirut PT Global Surya Aliences).

"Warga Iran ini memacari, perempuan warga Indonesia untuk dijadikan tangan bertransaksi, misalnya buka rekening dan money canger. Jadi biarpun di dalam lapas dia punya tangan di luar," kata Heru, saat prescon di salah satu rumah megah yang dibeli dari hasil bisnis haram tersebut, Jalan Mulyosari Utara 45, Surabaya, Selasa (31/7).

Heru menjelaskan ketika ada pesanan, jaringan Iran Ali Akbar Sarlak dan Army Roza alias Bobo ini bergerak sebagai penyedia barang. Kemudian sang pacar Tamia Tirta bertugas sebagai pengatur uang bersama tersangka lain.

"Pencucian uang yang dilakukan tersangka menggunakan perusahaan money charger dan perudahaan yang bergerak di bidang emas dan tambang, namun fiktif untuk memudahkan transaksi keuangan antar tersangka," tambah Heru.

Aris Prianto, Inspektorat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menambahkan cukup mudah melakukan pelacakan, mengingat para pelaku menggunakam sistem perbankan.

"Pencucian uang itu pada dasarnya menyamarkan transaski yang diperoleeh dari kegiatan ilegal seolah olah legal. Tugas kami membanatu penyidik pencegahan itu terjadi," tambah Aris. 


Sumber: Tribun

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar