BNN Ungkap Cara Pelaku Mencuci Uang Hasil Penjualan Narkotika

| 0

Konferensi pers BNN terkait temuan kasus pencucian uang terkait narkotika (Foto: Detik.com)

 

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus pencucian uang penjualan narkotika senilai Rp 24 miliar. Pelaku diketahui melancarkan aksinya dari balik sel jeruji. Bagaimana caranya?

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengungkapan modus yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pencucian uang. Salah satunya dengan menggunakan perusahaan money changer dan perusahaan di bidang emas dan tembaga.

"Itu semua perusahaan yang digunakan adalah fiktif, untuk memudahkan melakukan transaksi keuangan antara tersangka," ujar Heru saat menggelar rilis kasus pencucian uang hasil narkotika di rumah sitaan yang ada di Mulyosari Utara 45 c, Mulyorejo, Surabaya, Selasa (31/8/2018).

Awalnya, dari hasil pengembangan muncul nama warga Iran, Ali Akbar Sarlak yang mendekati perempuan dari Indonesia bernama Tamia Tirta Anastya untuk dimanfaatkan demi membuka rekening. Dari pembukaan rekening inilah Ali bisa memanfaatkan money changer untuk transaksi.

"Warga asal Iran ini memacari orang Indonesia perempuan untuk dijadikan buka rekening segala macem dan juga pendekatan ke money changer untuk transaksi. Jadi biar pun dalam lapas dia punya kaki tangan yang ada di luar," kata Heru.

Tak hanya itu, Tamia sempat membuat identitas palsu bernama Sunny Edward untuk membuka rekening di salah satu bank. Yang mana rekening tersebut digunakan Ali untuk melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika.

"Karena transaksinya pakai internet, banking, bit coin juga, modusnya berubah-ubah. Kami juga menyita apartemen. TPPU ini bertujuan untuk memiskinkan tersangka agar tidak bisa kembali bisnis narkotika," kata dia.

Money Laundry yang dijalankan oleh tersangka ini dengan mengunakan perusahana money changer fiktif. Menurut Heru pencucian uang ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi menjadi legal.

"Pencucian uang itu pada dasarnya menyamarkan transaksi yang diperoleh dari kegiatan ilegal seolah olah legal," ungkapnya.

Kasus ini juga diungkap atas kerjasama BNN dengan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ya tentu untuk transaksi ini. Money laundry ini kita kembangkan dengan kerja sama dengan PPATK. Sebab PPATK punya jaringan dengan FAU seluruh dunia itu mereka bisa gunakan seluruh jaringan untuk mendapatkan bukti-bukti transaksi," ujarnya.

Heru juga menambahkan, nantinya PPATK yang akan mempressing semua rekening tersebut. Sehingga pihaknya bisa mendapat data transaksi dan kemana aliran uang yang digunakan tersangka.

"Ini sudah ada barang-barangnya. Ke depan tidak hanya TPPU kita mengharapkan juga ada corporate perusahaan-perusahaan yang digunakan itu juga akan kita kembangkan," kata Heru.

Dari kejahatan money laundry hasil narkotika ini, petugas menetapkan lima tersangka yang diamankan. Yakni Adiwijaya alias Kwang, Army Roza alias Bobi (Narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang), Ali Akbar Sarlak (warga negara Iran kasus narkotika di Lapas Tangerang), Tamia Tirta Anastasia alias Sunny Edward, dan Lisan Bahar.

 

Sumber: Detik.com

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar