KPK Periksa Mantan Kadis DPPKAD Tangerang Selatan

| 0

Tubagus Chaeri Wardana Wardhana alias Wawan (Foto: Tribunnews)

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Tangerang Selatan, Uus Kusnadi.

Dalam pemeriksaan kali ini, Selasa (24/7/2018) Uus akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk TPPU tersangka Tubagus Chaeri Wardhana," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Diketahui kasus TPPU tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan terkait pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan Alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Wawan yang merupakan adik dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah disangka dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Baru-baru ini, Wawan juga harus berurusan dengan KPK karena saat penyidik akan menggeledah sel tahanannya di Lapas Sukamiskin, Wawan t‎idak berada di selnya.

Menurut informasi Wawan ketika itu sedang izin berobat di luar Lapas.

Hingga kini, kamar Wawan masih disegel KPK. Akibatnya, Wawan kini tinggal di Kamar lain.

Penyegelan ini terkait kasus dugaan suap fasilitas mewah dan izin keluar lapas yang melibatkan Kalapas Sukamiskin dan narapidana Fahmi Dharmawansyah.

 

Sumber: Tribunnews

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar