Gelombang Peninjauan Kembali Para Terpidana Korupsi Tak Risaukan KPK

| 0

Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Antara)

 

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak khawatir dengan langkah sejumlah terpidana korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Setidaknya terdapat tiga terpidana korupsi yang menempuh upaya hukum luar biasa itu setelah Artidjo Alkostar pensiun sebagai Hakim Agung.

Ketiga terpidana itu, yakni mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi terpidana suap pembangunan P3SON Hambalang dan tindak pidana pencucian uang; mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terpidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes); dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali narapidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan apalagi kami yakin dengan pembuktian yang sudah dilakukan sebelumnya-sebelumnya," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (2/7).

Febri menyatakan, KPK yakin dengan setiap bukti yang dimiliki dalam menjerat para koruptor. Apalagi, bukti-bukti tersebut sudah diuji di pengadilan hingga ketiga terpidana itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.

"Kita sudah buktikan dengan fakta-fakta yang diajukan KPK sudah diuji berkali-kali, dan hakim sudah menjatuhkan hukuman. Jadi kalau sekarang ada pengajuan PK, ya kita hadapi dan kami tentu tetap dalam posisi awal bahwa kasus ini sudah sangat kuat dan terbukti sampai di pengadilan," ujar Febri.

Selain itu, KPK juga meyakini Mahkamah Agung akan bersikap independen dan imparsial terkait PK yang diajukan terpidana korupsi tersebut.

"Jadi kalau tiba-tiba sekarang banyak yang mengajukan PK, mekanisme hukumnya ada dan hakim-hakim yang ditunjuk oleh pengadilan tentu saja adalah hakim yang memang punya kapasitas dan punya pemahaman yang sangat baik terkait dengan penanganan kasus korupsi. Jadi kita lihat saja hasilnya seperti apa karena semuanya sudah diuji," kata Febri.

 

Sumber: beritasatu.com

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar