Pengusutan Pidana Penyelundupan Bawang Bombai Berlanjut

| 0

Ilustrasi (Foto: Antara)

 

Kabar24.com, JAKARTA - Polisi memastikan bahwa pencantuman catatan hitam dan pencabutan izin impor terhadap perusahaan yang diduga  terlibat penyelundupan bawang bombai yang menyerupai bawang merah, tidak menghentikan proses pengusutan pidana.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memastikan, pengusutan tetap dilakukan ke semua pihak yang ditengarai terlibat penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India.

Polri juga memastikan, tidak pernah merekomendasikan kepada pihak manapun, untuk pencabutan izin impor perusahaan yang tengah diselidiki, maupun sudah disidik.  

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga.

"Urusan black list itu administratif, urusan pidana adalah pidana," tegas Daniel.

Tim gabungan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag RI sebelumnya mengungkap adanya  penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India di Gudang Hamparan Perak Medan Sumatra Utara.  

Daniel menguraikan, penyidik Bareskrim Mabes Polri menangani banyak perusahaan yang terindikasi terlibat penipuan izin impor bawang bombai mini itu.

Penyidik memiliki kewenangan sendiri untuk menyelidiki terhadap dugaan penyelundupan impor bawang bombai mini itu, dan tidak menginformasikan hasil kepada lembaga lain.

"Banyak yang kita selidiki tapi kita tidak pernah infokan ke siapapun itu kan rahasia," ungkapnya.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Pungky Indarti mengapresiasi bahwa pengungkapan penyelundupan tersebut.

Pungky menekankan Polri dapat memproses pidana terhadap pihak yang terlibat termasuk dugaan keterlibatan oknum pegawai Balai Karantina dan oknum lainnya.

"Pemerintah harus melindungi petani bawang merah di Tanah Air. Terlebih telah ada regulasinya antara lain Keputusan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang impor bawang bombai mini," tegas Pungky.

Menurutnya, Indonesia juga memiliki UU tentang Pangan, UU Perdagangan, UU Hortikultura, UU Karantina Ikan, UU Hewan dan Tumbuhan, UU Perlindungan Konsumen, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang dapat menjerat para pelaku.
 

Sumber: bisnis.com

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar