Wakil Ketua KPK Optimis Presiden Setujui RKUHP Versi KPK

| 0

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Media Indonesia)

 

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Presiden Joko Widodo akan menyetujui usulan RKUHP versi lembaga antirasuah yang akan disampaikan kepada Presiden dalam pertemuan dalam waktu dekat ini. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku keyakinan KPK begitu tinggi, terlebih karena Presiden memiliki visi yang sama dengan KPK.

"Sebagaimana berulang kali disampaikan kepada publik bahwa apa pun yang kita lakukan harus memperkuat pemberantasan korupsi," tegasnya di Jakarta, Minggu, 1 Juli 2018 kemarin.

Menurutnya, pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak berjalan sendiri. Ada keterlibatan instansi terkait, baik itu BPK, BPKP, Polri, kejaksaan, PPATK, Ombudsman, inspektorat, kehakiman, dan seluruh lembaga terkait.

"Itu sebabnya kodifikasi yang kita buat pada KUHP harus universal dan dibangun di atas nilai-nilai keinginan politik hukum yang juga universal," jelasnya.

Oleh karena itu, tambah Saut, seyogianya kodifikasi diiisi oleh implementasi praktik-praktik baik yang sudah dijalankan oleh negara agar lebih maju dalam pemberantasan korupsi.

"Kami sangat yakin Presiden akan menyetujui apa yang kami usulkan karena ini tidak hanya membahas KPK, tetapi juga semua instansi terkait," tandasnya.

Presiden Joko Widodo telah berjanji segera menyiapkan waktu untuk bertemu dengan pimpinan KPK untuk membahas RKUHP yang hingga kini masih menjadi polemik dan belum terselesaikan.

Terkait pertemuan itu, Saut mengaku pihaknya akan membahas beberapa persoalan inti tentang RKUHP dan tetap konsisten atas apa yang telah disepakati bersama unsur pimpinan di lembaga antirasywah. "Yang pasti kami akan tetap konsisten. KPK pun tengah menunggu waktu Presiden," terangnya.

Menurut dia, KPK akan konsisten pada 10 poin utama dalam surat yang pernah dikirim kepada Presiden. Inti surat itu menyebutkan, apabila draf April 2018 dijalankan, itu merupakan suatu langkah mundur untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Oleh karena itu, benar-benar harus dicermati sehingga tidak berujung pada pelemahan terhadap KPK," tegasnya.

Saut menjelaskan ada perubahan terhadap draf RKUHP dari April ke draf Juni 2018. Intinya, ada beberapa masukan saran. "Intinya terlihat ada yang melakukan beberapa masukan saran KPK, yang tim KPK ikut di dalamnya dan melaporkan ke pimpinan. Nanti kita lihat tingkat penyerapan saran KPK itu sejauh apa," ungkapnya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan KPK harus tetap menjadi lembaga khusus walaupun ada KUHP baru. "Kalau saya menyampaikan, RKUHP itu sebaiknya KPK tetap menjadi satu lembaga pemberantasan korupsi sebagai lembaga yang khusus," katanya.

Lebih lanjut, ia menyatakan Indonesia memang harus mempunyai satu hukum pidana yang terkodifikasi. "Kan ambisinya itu kita harus punya satu hukum pidana yang terkodifikasi. Terkodifikasi dalam artian terbukukan dalam satu kitab. Nah, itu teorinya memang bagus sehingga semua tindak pidana itu masuk," jelas mantan Ketua MK itu.

Namun, dalam praktiknya tidak bisa dilakukan karena kebutuhan hukum yang selalu berkembang.


Sumber: metrotvnews.com

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar