SIARAN PERS: Himbauan Gratifikasi Menjelang Hari Raya

| 0

 

SIARAN PERS -- Guna mengantisipasi adanya praktik gratifikasi di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-03/1.01/PW.02/VI/2018 tentang Himbauan Gratifikasi Menjelang Hari Raya. SE tersebut pada pokoknya mengatur kewajiban Penyelenggara Negara maupun Pegawai Negeri untuk menolak setiap pemberian gratifikasi, dan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selambatnya 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut.

Surat Edaran ini juga memuat larangan meminta maupun menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari pemangku kepentingan seperti Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat.

"Hal ini untuk menjaga kehati-hatian terhadap adanya campur tangan kepentingan pihak lain dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK, serta menjadi integritas dan profesionalitas para punggawa PPATK," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin.

Surat Edaran ini juga mengatur penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kadaluarsa, dan dalam jumlah yang wajar agar disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak lain yang membutuhkan dengan melaporkannya kepada Unit Pengendali Gratifikasi di lingkungan PPATK.

"Laporan yang masuk ke Unit Pengendali Gratifikasi di PPATK akan dilaporkan seluruhnya kepada KPK," lanjut Kepala PPATK.

Terakhir, Surat Edaran mengatur pelarangan penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi pegawai seperti untuk mudik. Prinsip ini perlu ditegakan mengingat fasilitas dinas hanya layak digunakan untuk kepentingan kedinasan, dan implikasinya dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Penyelenggara Negara maupun Pegawai Negeri.

 

Muhammad Salman

Direktur Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Telp / Fax: 021-3850455 / 021-3856809

Email: contact-us@ppatk.go.id

 

 

Dokumen Surat Edaran resmi dapat diunduh disini

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar