Digunakan untuk Gratifikasi dan Suap, Salah Satu Alasan PPATK Dorong Pembatasan Transaksi Uang Kartal

| 0

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berharap Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera disahkan oleh pemerintah. Kepala PPATK  Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan, saat ini transaksi keuangan non tunai pada satu sisi semakin canggih sejalan dengan perkembangan teknologi. Di sisi lain, transaksi tunai tidak mudah dilakukan pelacakan sehingga pelaku tindak pidana menggunakan uang tunai untuk memutus mata rantai.

 

Menurut Kiagus, ada delapan poin yang mendasari alasan pentingnya pembentukan pembatasan transaksi non tunai. Pertama, berdasarkan riset analisis PPATK, ada peningkatan tren transaksi uang kartal. Tren tersebut disinyalir untuk mempersulit upaya pelacakan asal-usul uang yang berasal dari tindak pidana. Pelaku berusaha memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana dengan melakukan transaksi tunai. Ini berbeda dengan transaksi nontunai dalam jumlah besar yang bisa dilacak PPATK,” jelas Kepala PPATK saat Diseminasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, di PPATK di PPATK, Selasa (17/4/2018). Penetapan RUU tersebut akan membantu upaya dari sisi pencegahan maupun penindakan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  Kedua, penerapan pembatasan transaksi uang kartal juga mengurangi biaya pencetakan uang oleh Bank Indonesia. Selain itu, menekan peluang pelaku untuk memproduksi uang palsu. Pertimbangan ketiga yakni adanya pergeseran kebiasaan transaksi perbankan oleh sebagian masyarakat. Semula mereka melakukan transfer untuk bertransaksi, menjadi transaksi tunai berupa setor tunai dan tarik tunai.

 

Keempat, kata Kiagus, transaksi dengan uang kartal tidak sesuai dengan cashless society. Pembatasan transaksi uang kartal juga menyejajarkan Indonesia dengan negara maju. Selain itu, kata Kiagus, pembatasan tersebut akan mendidik masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan jasa perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya.  Selain kebutuhan penegakan hukum, pembatasan transaksi uang kartal juga sejalan dengan pengaturan untuk menjaga keselamatan sistem pembayaran. Terakhir, pembatasan tersebut berguna untuk mengeliminasi sarana yang dapat digunakan untuk melakukan gratifikasi, suap, dan pemerasan.

 

Ia mencontohkan beberapa negara yang sudah menerapkan kebijakan pembatasan transaksi tunai sepert di Italia, Meksiko, Brazil, Belgia, hingga Armenia yang menerapkan aturan tersebut untuk menekan pidana suap, pendanaan terorisme, dan pencucian uang. "Oleh karena itu sudah saatnya pemerintah melakukan pembatasan transaksi tunai untuk meminimalisasi korupsi," kata Kiagus.  Untuk itu ia menekankan perlunya Undang-Undang.  “Sudah saatnya pemerintah mendorong Undang-Undang. Kemenkumham sudah memasukkan UU pembatasan uang kartal dalam long list.”  (ES)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar