SIARAN PERS: Hati-hati Penggunaan Virtual Currency

| 0

Jakarta, 12 Februari 2018 

 

  1. Sebagai lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, termasuk pendananaan terorisme, PPATK selalu dan senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terjadi dimasyarakat. Menyikapi fenomena perkembangan virtual currency termasuk Bitcoin yang berpotensi digunakan untuk pencucian uang maupun pendanaan terorisme, PPATK terus memperkuat diri dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TPPT);
  2. PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki perhatian dan prioritas terhadap penelusuran transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dengan memanfaatkan virtual currency termasuk Bitcoin. Bentuk keseriusan PPATK dalam menyikapi fenomena tersebut dilakukan dengan membentuk desk fintech dan cybercrime, meningkatkan kerja sama antara PPATK dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Perdagangan yang bersama-sama merupakan anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU);
  3. Sejalan dengan itu, langkah Bank Indonesia untuk melaksanakan kewenangan sesuai dengan undang-undang merupakah upaya yang progresif dari perspektif pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Meskipun dapat ditelusuri, Namun, perlu upaya yang sangat keras untuk mendeteksi identitas diri, sumber dana dan tujuan transaksi dengan menggunakan Virtual Currency, seperti Bitcoin dan sejenisnya.
  4. Kebijakan Bank Indonesia tersebut memiliki tujuan yang baik, yaitu untuk melindungi masyarakat. Oleh karena itu, PPATK menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait larangan penggunaan Virtual Currency, seperti Bitcoin dan sejenisnya. Pelarangan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
  5. PPATK juga mendukung kebijakan Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran yang berwenang untuk mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan Virtual Currency seperti Bitcoin dan sejenisnya dalam pemrosesan transaksi pembayaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial;
  6. Oleh karena itu, PPATK selaku otoritas di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan virtual currency, termasuk penggunaan Bitcoin dan sejenisnya sebagai digital asset, khususnya dalam rangka investasi (speculative investment purposes). Kiranya masyarakat perlu memiliki pemahaman yang memadai terkait hal tersebut sebelum melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan virtual currency, termasuk penggunaan Bitcoin dan sejenisnya.

 

Deputi Bidang Pemberantasan PPATK,

 

Firman Shantyabudi

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar