PPATK dan Bawaslu Perbaiki Nota Kesepahaman Terkait Pilkada dan Pemilu

| 0

Momen setelah penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan, Selasa (13/2)

 

JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memperbarui Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Badan Pengawas Pemilu, Selasa, 13 Februari 2018. Nota Kesepahaman ini sebelumnya sudah pernah ditandangani pada tahun 2010 silam.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan kerjasama ini sangat penting dalam menghadapi pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan secara beruntun pada tahun 2018 dan 2019 mendatang.

"Pelaksanaan pemilu memunculkan titik-titik kerawanan sehingga perlu mendapatkan perhatian bersama,’’ kata Kiagus.

Menurut Kiagus, tingginya biaya politik dalam Pilkada dan Pemilu menimbulkan risiko politik uang pada tahap pendaftaran calon, kampanye,  pemungutan suara, dan penghitungan suara.

"Kerja sama ini akan semakin kuat mengingat peran Bawaslu sangat penting dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada," lanjutnya.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap dana kampanye peserta Pemilu maupun Pilkada. Jika ditemukan kejanggalan, Bawaslu akan melaporkan ke PPATK untuk dapat ditelusuri.

"Jika ada pelanggaraan dalam pelaksanaan Pilkada atau Pemilu dapat diproses lebih lanjut,” katanya.

Bawaslu sangat berkepentingan untuk mencegah terjadinya praktik pencucian uang serta politik uang dalam pelaksanaan Pilkada dan Pemilu. Berdasarkan data, pelaksanaan pemilu sebelumnya ditemukan praktik politik uang serta pencucian uang yang sangat tinggi dan masih mendominasi pelanggaran di Pemilu ataupun Pilkada. (rtp)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar