Refleksi Akhir Tahun PPATK: Catatan Singkat Kontribusi di Penegakan Hukum serta Menjaga Stabilitas dan Integritas Sistem Keuangan

| 0

JAKARTA -- Tepat setelah selesainya kegiatan peluncuran Indeks Persepsi Publik Indonesia terhadap Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (IPP-APUPPT), Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menggelar konferensi pers, Selasa (19/12) dengan tema Refleksi Akhir Tahun. Turut mendampingi Deputi Bidang Pemberantasan Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Sekretaris Utama Bjardianto Pudjiono, serta jajaran pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan PPATK.

Refleksi Akhir Tahun kali ini mengulas kontribusi PPATK dalam penegakan hukum, menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan, serta dalam pencegahan pendanaan terorisme. Tidak lupa disampaikan proyeksi kerja PPATK pada tahun 2018.

“Hasil Analisis proaktif dari PPATK berhasil membongkar berbagai kasus terkait tindak pidana narkotika, kepabeanan, hingga terorisme dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Sedangkan PPATK juga menerima inquiry dari penyidik dalam perkara seperti penipuan jamaah umrah First Travel, korupsi KTP elektronik, dan korupsi pengadaan Helikopter AW101”, kata Kepala PPATK di awal pembukaannya.

Ia juga mengungkapkan beberapa modus yang ditemukan dalam pemeriksaan PPATK di tahun 2017 seperti penggunaan rekening nominee untuk menampung dana masuk yang terindikasi korupsi, menggunakan banyak rekening/nama untuk menampung dana dan mengirimkan ke pihak aparat penegak hukum, penjualan kain kepada pedagang lokal untuk membayar cicilan mesin, lelang yang hanya diikuti 1 (satu) peserta dengan harga penilaian aset rendah, transaksi tunai, pemberian kredit fiktif, penggunaan rekening pribadi untuk kegiatan usaha, penggelembungan harga (markup) dalam proses pengadaan barang dan jasa, transaksi pass by dan via internet banking, hingga mendirikan beberapa perusahaan legal namun aktivitas usahanya tidak ada.

“Masih ada juga modus menggunakan invoice fiktif dan penggunaan biaya management fee dan success fee untuk menggelapkan dana perusahaan”, tutur mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menambahkan juga mengenai pelaksanaan Mutual Evaluation Review (MER) yang dilaksanakan pada tahun 2017 ini serta tindak lanjut dari rencana Indonesia menjadi bagian dari keanggotaan FATF.

“Proses on-site visit MER oleh asesor dari Asia/Pacific Groups on Money Laundering (APG) telah selesai dilaksanakan pada November lalu, dimana PPATK bergerak dengan terus menjalin koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Hasilnya akan disampaikan saat rapat pleno APG pada Mei nanti.” ujar Wakil Kepala PPATK.

Pria dengan gelar Doktor Hukum Ekonomi dari Universitas Indonesia ini juga menjelaskan perkembangan proses keanggotaan Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) yang sedang diajukan Indonesia. Berdasarkan sidang pleno FATF pada November lalu di Buenos Aires, Argentina, diputuskan untuk diadakannya high-level visit dari petinggi FATF ke Jakarta pada Mei 2018 nanti. Sebelumnya dalam sidang pleno FATF di Valencia pada Juni 2017, mayoritas peserta sidang sudah mendukung bergabungnya Indonesia ke FATF.

“Keanggotaan RI di FATF tidak hanya sekedar menjadi prestise semata. Hal paling utama adalah sebagai bagian dari G-20, Indonesia tidak bisa terus-menerus menjadi penonton, Indonesia harus terlibat dan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan strategis yang dapat menentukan sistem keuangan internasional,” urainya. (TA)

 

Penjelasan lengkap Refleksi Akhir Tahun PPATK dapat diunduh disini

Infografis Refleksi Akhir Tahun PPATK dapat diunduh disini

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar