Sekretaris Utama PPATK: Tes CPNS PPATK Fair dan Bersih dari Segala Bentuk KKN

| 0

Suasana tes lanjutan penerimaan CPNS PPATK di Pusdiklat PPATK, Depok (Foto: rtp)

 

DEPOK -- Pelaksanaan tes lanjutan CPNS PPATK Tahun 2017 bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN). Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Utama PPATK Bjardianto Pudjiono saat memberikan pengarahan kepada peserta tes lanjutan CPNS PPATK Tahun 2017 di hari kedua Selasa, 31 Oktober 2017.

‘’Kalian jangan percaya jika ada orang PPATK yang menjanjikan kalian akan lulus CPNS PPATK karena tes ini benar-benar dilakukan dengan fair,’’ katanya.

Bjardianto menambahkan peserta harus percaya diri dan berusaha keras untuk dapat menyelesaikan semua tahapan-tahapan seleksi CPNS PPATK. Dan yang nanti lolos dari semua seleksi adalah putra putri terbaik dari Indonesia untuk bergabung dengan PPATK.

’’Mungkin saya mengenal satu dua orang dari kalian tapi jangan berharap apa-apa karena saya tidak bisa membantu apapun,’’ujar pria yang akrab disapa dengan sapaan Pak Anto ini.

Sebelumnya  di hari pertama (30/10) kemarin, peserta tes lanjutan CPNS PPATK telah melaksanakan tes psikotes tulis dan wawancara. Tes lanjutan tersebut diikuti oleh 116 peserta yang sebelumnya telah lolos dari tes CAT (Computer Assisted Test) pada 12 Oktober 2017 di Jakarta dan Surabaya serta 18 Oktober 2017 di Makassar.

Dalam penerimaan CPNS tahun ini PPATK memerlukan 49 formasi dari 13 jabatan yaitu Analis Transaksi Keuangan ( berjumlah 15), Pemeriksa Transaksi Keuangan (15), Analis Kerjasama (2), Pengawas Kepatuhan Transaski Keuangan (2), Pengawas Pelaporan Transaksi Keuangan (2), Analisis Advokasi (4), Analisis SDM Aparatur (1), Analis Organisasi dan Tata Laksana (1), Analis Perbendaharaan (1), Analis Laporan Keuangan (1), Pengendali Teknologi Informasi (1), Pengawas Teknologi Informasi (1) dan Pemeriksa Teknologi (1). Sementara formasi yang tidak terisi ada 4 yaitu Arsiparis, Penyusun Kurikulum Modul dan Bahan Ajar, Penyusun Program Penyelenggaraan Diklat dan Analis Kebijakan Auditor dan Penyusun Diklat dan Auditor. (rtp)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar