Sah, Pembaruan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PPATK dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

| 0

JAKARTA –Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI Heru Pambudi menandatangani pembaruan Nota Kesepahaman, bertempat di kantor pusat DJBC, Senin (21/8). Nota Kesepahaman antara kedua lembaga sendiri sudah pernah ditandatangani pada tahun 2003 silam.

Kepala PPATK menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini akan menjadi momentum berharga untuk meningkatkan penerimaan negara dari penegakan hukum dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam hal ini, sektor bea dan cukai dianggap sebagai sektor yang penting dalam upaya meningkatkan penerimaan negara.

“Nota Kesepahaman ini akan makin mempererat hubungan yang telah terjalin baik antara kedua lembaga. Ruang lingkupnya tidak hanya mencakup pertukaran informasi, tetapi juga penelitian dan pengembangan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan hal-hal strategis lainnya,” kata Kepala PPATK dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Dirjen Bea dan Cukai menyatakan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini layaknya sebuah anugerah, karena akan sangat memudahkan DJBC dalam hal pertukaran informasi intelijen keuangan, konstruksi perkara, dan kerjasama penanganan perkara.

“Ditjen Bea dan Cukai akan semakin memberi perhatian pada orientasi untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan di bidang kepabeanan dan cukai, sehingga dapat mengoptimalkan potensi penerimaan negara,” tutur Dirjen Bea dan Cukai.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertukaran informasi, penanganan perkara, pengawasan atas pembawaan uang tunai dan/atau instrumen lainnya perumusan produk hukum, penelitian atau riset, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penugasan pegawai, dan pengembangan sistem teknologi informasi. (RAP/TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar